Kamis, 9 Maret 2023 – Puluhan warga Kecamatan Nguter, Sukoharjo ikut hadir dalam pengajuan gugatan atas pencemaran lingkungan yang dilakukan PT RUM sejak 5 tahun lalu.
Sejak awal beroperasi, PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) pabrik yang memproduksi serat rayon terletak di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo terus mengeluarkan bau busuk yang menyengat dan sangat mengganggu masyarakat. Walau dikabarkan telah berhenti beroperasi, hingga saat ini warga masih merasakan bau busuk akibat limbah yang dialirkan ke sungai di sekitar perumahan yang jaraknya kurang lebih 10 meter. “Dusun Ngrapah, Tegal rejo, Tawang Krajan hanya berjarak 10 meter dari tembok PT RUM. Akan tetapi baunya dulu meluas sampai ke Kelurahan Pengkol, Gupit, Plesan, Celep, Kecamatan Nguter bahkan Kabupaten Wonogiri” ucap Tomo selaku perwakilan warga saat ditemui di Pengadilan Negeri Sukoharjo (9/3).
Pencemaran lingkungan PT RUM berakibat pada kesehatan warga. Sarmi selaku warga sekitar PT RUM mengatakan, bau busuk seperti septic tank dan telur busuk membuat dirinya merasakan sakit. “Kalau lagi bau yang saya rasakan pusing, mual, muntah. Saya juga pernah sampai dirawat di rumah sakit dengan biaya pribadi” Ucap Sarmi (9/3). Hampir semua warga mengeluhkan asam lambung naik, penyakit paru-paru dan jantung semenjak berdirinya pabrik tersebut. Warga desa merasa tidak nyaman, bahkan hanya untuk sekadar bersantai atau tidur di dalam rumah.
Selain berdampak pada kesehatan warga, PT RUM mengakibatkan kerusakan lingkungan. Semin selaku petani sekitar pabrik mengatakan bahwa tanah sudah tidak produktif lagi, sebab pengairan dari air sungai yang tercemar limbah. “Sudah berulang kali kena limbah pada mati. Kalau gagal panen engga, tetapi misal biasanya 100% itu 50 % atau 70% aja. Sementara ini saya beralih ke sawah depan” ucapnya (9/3).
Upaya yang dilakukan warga seperti mediasi, demo, dan lain sebagainya tidak mendapatkan respons dari perusahaan bahkan pemerintah. “Kita sudah mengupayakan seperti melaporkan ke DPRD, Polres, ke Polda, Komnas HAM, bahkan ke Sekretariat Presiden, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian” Ucap Tomo (9/3). Hal tersebut membuat warga memutuskan untuk menggugat PT RUM secara perdata, setelah sebelumnya mengajukan gugatan pidana ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. “Kali ini lebih condong ke perdataan dengan skema class action atau gugatan kelompok. Di mana terdapat 185 kelompok penggugat yang diwakili oleh 2 kelompok penggugat” ucap Agung salah satu LBH Semarang yang ikut membantu warga (9/3).
Saat ini pelapor tengah menunggu panggilan persidangan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo, dengan estimasi waktu 2 sampai 3 minggu setelah pengajuan gugatan. “Pendaftarannya sudah selesai, kita masih menunggu mungkin 1 sampai 2 hari ini untuk mendapatkan nomor perkara. Selanjutnya akan ada panggilan persidangan pertama.” Ucap Rizky Putra perwakilan LBH Semarang (9/3). Rizky juga mengimbau warga untuk tetap semangat sampai kasus terselesaikan.
Warga berharap mendapatkan keadilan seadil-adilnya. “Harapannya PT RUM tutup, atau setidaknya produksi yang ramah lingkungan agar warga juga punya manfaatnya” Ucap Semin (9/3). Selain warga, perwakilan dari LBH Semarang juga ikut berharap kasus yang disebabkan oleh PT RUM ini segera diselesaikan. “Semoga segera selesai, agar tidak membebani warga Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo” ucap Agung (9/3).
Marcheva_
Alif_