Sidang kasus meninggalnya Gilang Endi (GE) pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) berlanjut pada hari Kamis (16/02). Sidang kali ini dihadiri oleh tiga saksi.
Pada saat sidang berlangsung, saksi pertama Muhammad Solihin dari Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), ia menceritakan ia dihubungi Komandan Menwa UNS yang menyatakan bahwa ada mahasiswa yang kesurupan (24/10/2021). Solihin mengaku ia tidak menduduki kepengurusan, tetapi ia sering mengisi bidang rohani atau pembinaan mental.
Solihin menjelaskan kondisi GE saat ia temui pertama kali, bahwa GE menggumam mengeluarkan suara yang tidak jelas di posko bagian belakang tidur beralaskan karpet dengan tubuh yang dingin terutama tangan dan wajah tidak ada luka. Pada saat ia pulang, kondisi GE lebih stabil dalam arti tidak lagi menggumam dan tidak kaku.
“Setelah pulang, saya ditelepon oleh Komandan Menwa kurang lebih pukul 23.00 WIB yang mengatakan bahwa GE sudah tidak ada,” ujar Solihin. Kemudian Solihin datang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moewardi sekitar pukul 23.30 WIB hingga subuh namun tidak melihat jenazah GE.
Saksi kedua Rohman Agus selaku Kabiro Akademik dan Kemahasiswaan UNS. Tomi sapaannya, mengaku tidak menanyakan teknis pelaksanaan kegiatan seperti apa, hanya saja ia berpesan tetap mematuhi prokes. Selanjutnya hakim menanyakan kapan ia tau GE meninggal. “Tau tanggal berapa lupa. Minggu malam dini hari di atas jam satu ada mahasiswa datang ke rumah. Langsung ke rumah sakit bareng mahasiswa tadi. Di rumah sakit ada Abi Catur, Prof. Kuncoro, dan Prof. Asri,” ujar Tomi
Tomi menambahkan bahwa sebelum jam 01.00 WIB ia tidak menerima laporan sama sekali dari panitia terkait kegiatan yang dilakukan Menwa. Secara garis besar ia hanya paham administarasi kegiatan, namun tidak mengetahui apa yang terjadi secara langsung.
Saksi ketiga Budi Siswanto yang pernah diamanahi sebagai pembina dari Menwa UNS selama dua tahun hingga Maret 2021. Hakim menanyakan setiap ada kegiatan apakah meninta tanda tangan. ”Tidak pernah. Diklatsar 2021 juga tidak pernah,” ungkap Budi.
Dari ketiga saksi tersebut, tidak ada yang mengetahui pedoman atau Standar Operasional Prosedur kegiatan Diklatsar Menwa.
Sebagai penutup sidang kali ini, pihak penuntut umum meminta saksi verbal dari kepolisian, komandan Menwa, dan ketua pelaksana Diklatsar pada persidangan yang akan dilanjutkan pada hari Senin (21/02).
Nastiti_