
SOLO, LPMMOTIVASI.COM- Kamis, 8 Oktober 2020, di Tugu Kartasura, Jawa Tengah, elemen masyarakat mulai dari pelajar, mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Solo Raya, buruh, dan pedagang kecil melancarkan aksi demo sebagai bentuk perlawanan dan kekecewaan terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. UU Omnibus Law Cipta Kerja dianggap merugikan rakyat kecil dan hanya menguntungkan para investor.
Ada 2 tuntutan yang diusung mahasiswa dalam aksi demo kali ini. Pertama, mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan mengeluarkan Perpu. Kedua, mengecam aparat yang bertindak represif, serta tuntutan untuk membebaskan Faqih. Para demonstran juga menegaskan bahwa aksi yang dilancarkan ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dari semua elemen bahwa UU Omnibus Law Cipta kerja menyengsarakan rakyat dan harus dibatalkan.
Pukul 15.00, kerumunan massa dan aparat kepolisian sudah memadati bundaran Tugu Kartasura. LR, salah satu mahasiswa yang ikut dalam aksi demo mengatakan bahwa aksi dilakukan di Tugu Tani Kartasura karena posisinya yang dianggap strategis daripada di gedung DPRD. LR menambahkan bahwa hal ini sudah terjadi sejak zaman dahulu. Jika ada aksi besar-besaran yang berhubungan dengan petani dan buruh, pasti dilakukan di Tugu Tani Kartasura. “Tugu Tani Kartasura kan berada di jalur yang menghubungkan 3 kota, Solo, Jogja, dan Semarang. Jadi sangat strategis untuk menjadi lokasi aksi karena jika akses jalan ditutup maka transportasi penting seperti supply produksi akan tidak jalan dan tentu saja akan lebih mengundang perhatian dari orang atas untuk segera melakukan tindakan menyikapi aksi,” ungkapnya (8/10/20).
DA, mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh DPR RI. Menurutnya, UU tersebut hanya mementingkan para investor dan pengusaha tanpa memikirkan kesejahteraan rakyat dan buruh. Ia berharap DPRD Solo Raya dapat meneruskan aspirasi ke DPR RI. “Saya berharap DPRD Solo Raya dapat meneruskan aspirasi dan tuntutan ini ke DPR RI. Kemudian dicabutlah UU Ciptaker ini karena memang banyak sekali rakyat yang menolaknya,” tuturnya (8/10/20).
Aksi demo berjalan tertib dan damai, hingga pada pukul 17.30 terjadi chaos antara pihak kepolisian dan para demonstran. Hal ini membuat para demonstran membubarkan diri setelah adanya tembakan gas air mata dan water canon dari aparat kepolisian.
_Nanda
_Rudi