Home Info Kampus Penasihat Hukum Ajukan Pembebasan Terdakwa

Penasihat Hukum Ajukan Pembebasan Terdakwa

by admin
0 comment

Tersangka tuntutan kasus penganiayaan dalam Diklatsar Menwa UNS menjalani sidang pembelaan Selasa (29/3).

Selasa (29/03) kembali digelar sidang lanjutan kasus kematian GE di Pengadilan Negeri Surakarta. Sidang kali ini membahas tentang pembelaan terhadap terdakwa N dan F yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Penasihat hukum menyampaikan pernyataan tidak setuju atas pengajuan tuntutan jaksa penuntut umum karena fakta mengenai waktu, tempat, dan perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak diuraikan dengan jelas dengan bukti-bukti dalam persidangan yang tidak sepenuhnya menjukkan perbuatan pidana.

Dalam hal ini, jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan dan menguraikan fakta yang dapat membuktikan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 351 KUHP ayat (3) KUHP dan pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Sesungguhnya kami tetap pada pembelaan kami yang kami bacakan dan kami ajukan pada tanggal 15 maret tahun 2022. Terdakwa secara tegas menolak dan tidak sependapat tuntutan jaksa penuntut umum. Sangat tidak tepat terdakwa disalahkan, dituntut dan dihukum sesuai pasal undang-undang yang didakwakan,” ucap penasihat hukum.

Dengan demikian, penasihat hukum mengajukan beberapa tuntutan kepada majelis hakim. Pertama, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa N dan F tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kedua, meminta agar terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan. Ketiga, menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum. Keempat, membebaskan terdakwa dari tahanan. Kelima, mengembalikan kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa dalam keadaan semula. Keenam, memberitakan barang bukti. Ketujuh, membubarkan perkara.

Hakim menutup sidang setelah membacakan tuntutan. Selanjutnya sidang akan dilaksanakan kembali pada Senin (04/04/2022).

Marcheva_

Kamu Bisa Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment