Home Info Kampus Sidang Pembelaan Digelar, Terdakwa Dibela Tidak Bersalah

Sidang Pembelaan Digelar, Terdakwa Dibela Tidak Bersalah

by admin
0 comment

Sidang lanjutan kasus GE kembali digelar pada Selasa (15/03). Sidang kali ini membahas tentang pembelaan Penasihat Hukum kepada terdakwa N dan F.

Sidang lanjutan gugatan kasus kematian GE kembali digelar pada Selasa (15/03) di Pengadilan Negeri Surakarta. Dalam persidangan kali ini membahas tentang pembelaan terhadap terdakwa yang menurut penasihat hukum tidak bersalah. Hal itu juga dikuatkan dengan beberapa pernyataan para saksi dan bukti pada runtutan sidang sebelumnya.

“Sesuai dengan kesaksian peserta Diklatsar, bahwa terdakwa N dan F sering tidak ada di lokasi kejadian,” ucap penasihat hukum. Pernyataan itu juga dibuktikan dengan keterangan-keterangan lain dan hasil visum yang dilakukan oleh dokter terkait.

Penasihat hukum juga menambahkan pernyataan bahwa sesuai dengan kesaksian panitia, kondisi wajah GE bersih saat dibawa ke rumah sakit. “Sesuai dengan kesaksian saksi yang membawa GE menyatakan bahwa kondisi wajah GE bersih saat di dalam mobil sewaktu diantar ke rumah sakit,” ujar penasihat hakim.

Alasan penasihat hukum berani menyampaikan hal tersebut dikarenakan semua saksi sudah disumpah Al-Qur’an dan tidak mungkin jika menyatakan kesaksian palsu.

“Semua sudah disumpah Al-Qur’an dan saya pikir tidak ada kesaksian palsu yang disampaikan,” ujar penasihat hukum.

Padahal hal tersebut sedikit bertentangan dengan sidang-sidang sebelumnya yang dimana banyak kesaksian yang tidak cocok dengan Berita Acara Persidangan (BAP).

Di akhir persidangan, penasihat hakim juga memberikan pernyataan bahwa sebab kematian GE bukan karena terdakwa N dan F.

“Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian GE adalah benturan di kepala sebelah kiri dan penyebab kematian GE bukan karena terdakwa 1 dan 2, tetapi karena benturan kepala yang berulang kali saat kejang-kejang (kesurupan),” ucap penasihat hukum.

Maka dari itu, penasihat hukum meminta beberapa tuntutan kepada hakim ketua. “Kami penasihat hukum meminta beberapa tuntutan kepada yang mulia, yaitu membebaskan kedua terdakwa, menyatakan bahwa terdakwa N dan F bebas dari semua tuntutan hukum, mengembalikan harkat dan martabat kedua terdakwa, dan mengembalikan semua barang kedua terdakwa,” ucap penasihat hukum.

Setelah menyatakan tuntutan tersebut, hakim ketua menutup sidang. Sidang akan berlanjut kembali pada Selasa (22/03).

                                                                                                                                                Adib_

Kamu Bisa Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment