Home Selisik Senat Akademik Putuskan PSA Tanpa Aspirasi Mahasiswa

Senat Akademik Putuskan PSA Tanpa Aspirasi Mahasiswa

by admin
0 comment

Peraturan Senat Akademik (PSA) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan serta Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa ditetapkan tanpa melibatkan mahasiswa dalam prosesnya.

Ketua Senat Akademik Universitas Sebelas Maret (UNS), Adi Sulistiyono menetapkan Peraturan Senat Akademik (PSA) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan Universitas Sebelas Maret pada Senin (26/07/2021).

Proses penetapan ini diketahui tidak melibatkan partisipasi mahasiswa di dalamnya, karena langsung disosialisasikan begitu saja. Bahkan tak hanya sekali, Peraturan Senat Akademik Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa yang ditetapkan pada Selasa (2/11/2021) juga langsung disosialisasikan tanpa adanya komunikasi dengan pihak mahasiswa maupun Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Menyikapi hal tersebut, Shoffan Mujahid selaku Presiden BEM UNS mengatakan bahwa pihak BEM telah melaksanakan Forum Bersama membahas terkait penetapan PSA ini.

“Jadi sebenarnya mengenai PSA kemarin itu memang tidak terlalu melibatkan elemen mahasiswa, dan hal tersebut akan menjadi catatan juga karena dalam hal ini objeknya adalah mahasiswa, seharusnya pihak yang terlibat adalah beberapa elemen mahasiswa atau perwakilan tiap fakultas untuk bisa menyampaikan aspirasinya,” ungkapannya.

Beberapa mahasiswa mengaku kecewa karena proses penetapan PSA tidak melibatkan elemen mahasiswa dan mengambil langkah sendiri tanpa adanya pengetahuan Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UNS.

M. Furqon Al Maarif mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia angkatan 2020 menyatakan tidak keberatan apabila harus ikut serta dalam proses penetapan PSA. “Mengacu di dalam peraturan tersebut, terdapat pasal yang umumnya mengatur tentang mimbar bebas akademik dan penyampaian pendapat di luar pembelajaran, artinya ini sebagai jaminan konstitusi bahwa saya juga punya hak untuk ikut serta,” ujarnya.

 Menurut Furqon terdapat pasal dalam PSA yang perlu dikritisi seperti pada PSA No. 17 Th 2021, BAB VII tentang Sosialisasi, di mana dalam pasal disebutkan bahwa sosialisasi akan dilakukan kepada seluruh sivitas akademika dan dilakukan secara masif pada setiap kesempatan. Namun pada realitanya sosialisasi tersebut belum pernah sampai di telinga mahasiswa.

“Saya kira sebagai dasarnya dulu saja, misalnya pada PSA No. 17 Th 2021, BAB VII tentang sosialisasi, dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa sosialisasi dilakukan kepada seluruh sivitas akademika dan dilakukan secara masif pada setiap kesempatan. Tetapi realita yang ada sepengetahuan saya malah belum pernah mendengar dan mendapatkan sosialisasi tersebut,” ucap Furqon.

Furqon menambahkan bahwa peraturan yang ditetapkan sebenarnya memiliki tujuan yang baik, hanya saja sangat disayangkan dalam prosesnya mahasiswa sebagai elemen utama justru tidak dilibatkan dalam penyusunan maupun dalam penetapannya.

Delvian Andika Putra Oktavianto mahasiswa Prodi Pendidikan Sejarah angkatan tahun 2020 mengaku belum paham seratus persen terkait PSA, menurutnya peraturan tersebut untuk mengatur norma-norma mahasiswa UNS dalam melakukan aktivitas di kampus supaya para mahasiswa tidak berlaku semena-mena di lingkungan kampus, dan wajib bagi para mahasiswa untuk menaati peraturan senat tersebut yang sudah dibuat dan bila dilanggar akan diberi sanksi sesuai ketentuan.

“Mungkin disini saya melihat dengan dua pandangan dimana setiap kebijakan memiliki dampak postif dan negatif, terkait proses penetapan PSA yang tidak melibatkan mahasiswa, mungkin saja peraturan yang tidak mengikut sertakan mahasiswa karena memang betul-betul sangat privasi/benar-benar rahasia terkait peraturan yang telah dibuat para pegawai kampus, disisi lain saya sebagai mahasiswa juga berhak mengetahui sekilas atau secara umum saja terkait peraturan yang telah dibuat karena bagaimanapun mahasiswa tetap bagian dari KBM UNS,” ujarnya.

Delvian berharap bahwa peraturan-peraturan yang dikeluarkan melibatkan para mahasiswa, bisa saja membuat sosialisasi terlebih dahlu jika tidak melibatkan mahasiswa dalam pembuatannya, dan peraturan-peraturan tersebut tidak hanya untuk mahasiswa saja tetapi untuk semua para KBM UNS agar diberi keadilan, kenyamanan, dan keamanan di lingkungan kampus.

Fatma_

Luthfi_

Kamu Bisa Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment