Universitas Sebelas Maret membuka Seleksi Mandiri yang dimana terdapat beberapa kebijakan yang dilakukan oleh pihak Universitas, salah satunya yaitu Mahasiswa diberikan kelonggaran untuk mengajukan keringanan UKT dan biaya SPI.
Penerimaan mahasiswa baru di Universitas Sebelas Maret membuka tiga jalur pendaftaran. Universitas Sebelas Maret membuka jalur Seleksi Nilai Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), Seleksi Mandiri (SM). SNMPTN adalah seleksi menggunakan nilai rapor dan nilai akademik siswa, jalur SBMPTN ialah jalur untuk pelajar yang belum berhasil lolos di jalur SNMPTN, kemudian SM merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru yang dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing universitas.
Penyelenggaraan Jalur Mandiri ini pihak Universitas telah menetapkan biaya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Penetapan sistem pembayaran SPI UNS ternyata membuat beberapa mahasiswa mengalami kegelisahan. Seperti dalam hal besaran biaya SPI, salah satu mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia angkatan 2021, Mia Salsabila, mengaku cukup merasa keberatan terkait nominal SPI tersebut.
Menurutnya, besaran uang SPI yang digolongkan untuk mahasiswa Jalur Mandiri terhitung cukup besar. Namun, UNS memperbolehkan sistem cicilan sebanyak dua kali. Adanya sistem cicilan tersebut dapat menjadikan Mia semakin yakin untuk mengambil Jalur Mandiri di UNS.
Mia juga sempat merasa khawatir mengenai sistem SPI UNS yang kabarnya lebih memprioritaskan para penyumbang SPI dengan jumlah besar untuk diterima menjadi mahasiswa UNS.
“Tentu saya merasa khawatir, dikarenakan sistem UNS yang memang sudah berlaku kemarin saja masih ada yang susah untuk melunasinya dan bahkan sampai ada juga yang mengurus bantuan pengurangan UKT karena terbebani untuk membayar SPI nya,” ujar Mia.
Ia juga berkata bahwa dengan sistem SPI UNS yang sudah berlaku tetap membuat beberapa mahasiswa kesusahan untuk melunasinya. Bahkan, masih ada beberapa mahasiswa yang sampai mengajukan bantuan pengurangan UKT dikarenakan merasa terbebani oleh jumlah SPI yang dibayarkan.
Adanya isu tersebut, kami telah berusaha menghubungi bapak Mardiyana selaku Dekan FKIP, tetapi kami tidak mendapatkan respon mengenai kejelasan presentase kuota penerimaan mahasiswa baru dan kebijakan SPI dan UKT.
Mia berharap bahwa UNS dapat meringankan lagi terkait sistem pembayaran UKT/SPI, terutama dalam waktu tanggal terakhir pembayaran. Selain itu, Mia menjelaskan terkadang mahasiswa yang ingin membayar belum memiliki cukup biaya sesuai waktu yang telah ditentukan.
Hal tersebut sebenarnya dapat diurus di SIAKAD, namun proses konfirmasi terkadang memakan waktu cukup lama dan melebihi tenggat waktu pembayaran sehingga membuat mahasiswa sering merasa resah. Mia juga berpesan untuk nominal UKT/SPI mohon dapat dikurangi sehingga mahasiswa tidak merasa terbebani.
Selain SPI pihak universitas juga sudah menetapkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa dengan membagi menjadi beberapa golongan. Dalam pembayaran uang kuliah tunggal, mahasiswa dapat melakukan keringanan UKT terutama pada tahun kemarin hingga saat ini ketika terjadi pandemi Covid-19.
Belum tentu semua orang tua mampu membayar uang kuliah, terlebih lagi dari pihak mahasiswa pun juga merasa kecewa karena mahasiswa tidak dapat menikmati fasilitas-fasilitas di dalam kampus sedangkan mereka harus mengeluarkan uang untuk membayar UKT.
Salah seorang mahasiswa Pendidikan Sejarah Universitas Sebelas Maret angkatan 2021, Amaya Onieksa Addien, mengungkapkan “Kebijakan biaya UKT sudah tepat. Menurut saya, besaran UKT sesuai ekonomi keluarga mahasiswa. Namun, pada masa pandemi seperti ini saya dan mahasiswa lainnya tidak dapat menggunakan fasilitas kampus. Jadi jika dikatakan memberatkannya lebih dari segi penggunaan fasilitas karena kita sebagai mahasiswa sudah membayar UKT tetapi fasilitas kampus kurang maksimal digunakan,” ungkap Amaya (23/5/2022)
Menurut Amaya besaran uang kuliah tunggal telah tepat sesuai dengan keadaan ekonomi keluarga, tetapi Amaya dan mahasiswa lainnya merasa kecewa karena tidak dapat menggunakan fasilitas kampus.
Selain itu pihak universitas juga memberlakukan keringanan UKT bagi mahasiswa yang kurang mampu. Keringanan UKT dapat berupa pengurangan atau perpanjangan waktu pembayaran uang tunggal kuliah.
Amaya juga mengatakan “Dalam hal keringanan UKT pihak universitas sudah baik tetapi harus ditingkatkan kembali. Pengajuan keringanan UKT ini kurang cepat terkadang SK dari pihak kampus turunnya masih lama. Untuk kendala saat mengajukan keringanan UKT saya pribadi belum menemukan kendala. Saat mengajukan keringanan UKT hanya menyerahkan surat keterangan tidak mampu dan kartu mahasiswa, hanya saja kesulitan pada bagian batas pengumpulan berkas yang sangat cepat,” ucap Amaya.
Amaya berharap bahwa kuliah cepat tatap muka dan dapat merasakan fasilitas kampus. “Harapan saya bagi kebijakan biaya UKT UNS ini semoga pandemi cepat berakhir sehingga perkuliahan secara tatap muka dapat dilaksanakan dan fasilitas di kampus dapat digunakan secara maksimal. Saya juga berharap kedepannya untuk proses keringanan UKT agar terlaksana dengan cepat,” ujar Amaya.
Darin_
Syifa_