Home Reportase RT UNS: Kami Hanya Menjalankan SK

RT UNS: Kami Hanya Menjalankan SK

by admin
0 comment

lpmmotivasi.com- Setelah reporter Motivasi bertanya kepada mahasiswa mengenai sosialisasi Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 26 tahun 2018 tentang Tarif Layanan Penunjang Akademik Badan Layanan Umum, masih banyak mahasiswa yang mengeluhkan hal tersebut. Berbayarnya fasilitas kampus membuat mahasiswa sebagai warga Universitas Sebelas Maret (UNS) harus menyesuaikan dengan aturan tersebut. Fasilitas kampus yang kini berbayar membuat kegiatan mahasiswa harus ditarik biaya sewa.

Menanggapi isu tentang berbayarnya fasilitas di UNS, Supardi selaku bagian Rumah Tangga universitas mengungkapkan bahwa fasilitas seperti GOR dan Stadion sekarang sudah tidak dikelola universitas lagi melainkan oleh Fakultas Keolahragaan (FKOR). “Sekarang yang mengelola, mengurusi, dan memperbaiki urusan FKOR, bukan urusan universitas lagi,” ungkap Supardi. Alasannya adalah GOR dan Stadion lebih banyak dipakai untuk kegiatan FKOR. Sedangkan untuk fasilitas lain ada banyak pengelola yang masing-masing mengelola beberapa fasilitas tertentu.

Semua fasilitas di UNS dikelola oleh BPU (Badan Pengelola Usaha), karena salah satu sumber pendapatannya adalah pendayagunaan aset/BLU (Badan Layanan Umum) yang mana biaya sewa yang diperoleh akan dimasukkan ke rekening rektor dan termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ketika ditanya alasan diberlakukannya sistem berbayar tersebut, Supardi mengaku tidak tahu mengenai hal itu. “Itu saya nggak tahu ya. Saya hanya dapat ini (SK Rektor –red). Itu ada daftar tarifnya di SK Rektornya. Dulu memang nggak bayar,” ujarnya sambil menyodorkan dokumen SK Rektor kepada reporter Motivasi. Supardi juga menambahkan, “kalau yang kita tahu dan yakini ya, uang sewa fasilitas ini nantinya akan digunakan untuk perbaikan dan perawatan fasilitas kampus sebagai persiapan menuju World Class University namun mestinya, tidak untuk internal yang sifatnya tidak berbayar.” (22/03/2019)

Supardi tidak tahu siapa yang membuat/merancang peraturan tersebut. Pihaknya hanya melaksanakan SK tersebut dan mengecek kalau-kalau ada kerusakan fasilitas dan melaporkan kepada atasan. “Kalau listrik atau lampu mati itu lapornya ke BMN, tapi kalau ini (SK Rektor –red) saya nggak tahu yang buat itu siapa. Saya hanya melaksanakan SK ini,” ujar pria yang juga pernah bertugas di FKIP. Supardi mengaku jika tidak ada pembicaraan khusus mengenai hal itu. Ketika ditanyai tentang apa tujuan dibuatnya peraturan tersebut, Supardi pun juga menjawab tidak mengetahuinya. Supardi menegaskan jikalau fasilitas digunakan untuk kegiatan rutin Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), maka tidak dikenakan biaya. Namun, jika ada sponsor atau bersifat komersil, barulah ditarik biaya.

 

 

Andry Patria

Riyantika

Kamu Bisa Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment