AK-47, FKIP UNS-Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) mulai merencanakan realisasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) yang mendasari Merdeka Belajar atau Kampus Merdeka. Peraturan Mendikbud (Permendikbud) sebagai landasan penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka tersebut, yaitu Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum, Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Permendikbud No. 6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, dan Permendikbud No. 7 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Salah satu potret realisasi Kampus Merdeka yang dirasakan mahasiswa adalah dibangunnya GOR Kampus Merdeka FKIP yang menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan minat di bidang olahraga dan kewirausahaan. Meskipun demikian, untuk merealisasikan program Kampus Merdeka ini tentunya butuh perbaikan dan perhatian lebih pada fasilitas-fasilitas yang menunjang kegiatan belajar mahasiswa. Kurikulum baru yang tengah dirancang pun perlu didukung fasilitas yang memadai dalam realisasinya, terlebih UNS telah berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Fasilitas yang memadai dapat mendukung program Kampus Merdeka dalam memberikan kesempatan belajar dan memperoleh pengalaman lain yang bermanfaat bagi kehidupan masa depan bagi mahasiswa semester 5, 6, dan 7.

Kamu Bisa Baca Artikel Lainnya

Kamu Bisa Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment