Angka kasus Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat di berbagai daerah, memicu pemerintah menetapkan suatu keputusan yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai per tanggal 3 Juli 2021 untuk wilayah Jawa-Bali.
Pelaksanaan PPKM darurat ini menerapkan suatu peraturan dengan memberlakukan pembatasan semua kegiatan. Kebijakan ini diberlakukan dengan menutup akses jalan-jalan utama yang berada di kota yang akan diberlakukan PPKM Darurat. Tak hanya itu, pemerintah juga memberlakukan pembatasan jam untuk usaha masyarakat bahkan juga menutup beberapa sektor.
Penutupan akses jalan dan pembatasan jam usaha masyarakat dirasa sangat mempengaruhi kondisi masyarakat. Masyarakat menjadi sulit melakukan mobilitas untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai tempat bekerja. Mereka harus pintar mencari jalan alternatif yang sekiranya tidak ditutup. Tentu hal ini membuat masyarakat kesulitan untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari. Banyak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) milik warga yang bangkrut dan berhenti akibat PPKM Darurat ini dikarenakan omset yang mereka dapatkan jauh lebih sedikit dan di bawah batas minimal yang biasanya menjadi patokan.
Kemudian penutupan beberapa sektor non esensial membuat para pekerjanya dirumahkan untuk sementara. Hal ini menyebabkan berkurangnya pemasukan yang seharusnya diterima sehingga mempengaruhi kondisi keuangan mereka secara keseluruhan.
PPKM Darurat ini memang sangat memungkinkan untuk menekan angka kenaikan kasus Covid-19, namun di sisi lain juga sangat merugikan pihak masyarakat terlebih di bidang ekonomi. PPKM Darurat ini menjadi suatu hal yang tidak menyenangkan untuk beberapa bagian masyarakat karena mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Maka dari itu alangkah baiknya jika pemerintah segera mempersiapkan jalan keluar yang tepat untuk permasalahan yang timbul akibat PPKM Darurat agar masyarakat tetap dapat bertahan hidup di tengah pandemi saat ini.
Desy_
Sumber gambar: Metro Tempo.co