lpmmotivasi.com– Alur legalisir ijazah alumni sudah diatur dan dapat dilihat di laman legalisir.fkip.uns.ac.id. Namun tidak ada kejelasan mengenai waktu pasti untuk proses legalisir. Karena tergantung dengan kesediaan Dekan. Lisa Prantini, SH selaku Kepala Sub Kemahasiswaan dan Alumni mengatakan waktu untuk proses legalisir yang ditetapkan FKIP sendiri tiga sampai tujuh hari selama Dekan ada di tempat. Tapi ketika Dekan tidak ada di tempat, leglisir bisa lebih dari satu minggu. Hal tersebut dikarenakan tidak ada cara lain selain menunggu Dekan. “Lha sekarang kalau mendesak, pimpinan nggak ada gimana? Mendesak kalau Pak Dekan nggak ada siapa yang mau tanda tangan.” Ujar Lisa (8/2).
Wakil Dekan bagian Kemahasiswaan dan Alumni, Sapta Kunta membenarkan bahwa legalisir itu tetap tergantung pada Dekan. Karena tidak ada yang bisa menggantikan Dekan untuk tanda tangan di legalisir tersebut. “Legalisir kan ada aturan tertentu bahwa itu yang bisa tanda tangan Dekan saja, tidak bisa diwakilkan.” Jelasnya (14/2). Sapta sendiri mengaku tidak ikut campur dengan legalisir ijazah alumni dan tidak menahu dengan penetapan biaya legalisir di FKIP.
Disamping itu, terkait dengan legalisir tersebut, beberapa alumni mempertanyakan bagaimana kejelasan dengan penetapan biaya legalisir. Salah satunya Dini lulusan 2016 dari prodi Pendidikan Teknik Bangunan mengaku bahwa dia diminta biaya legalisir tidak sesuai dengan yang ada di kuitansi (8/2). Namun, dari pihak sub bagian kemahasiswaan dan alumni sendiri mengatakan tidak ada biaya di luar kuitansi dan biaya yang dikenakan sesuai dengan yang ditetapkan selama ini. “Ya nggak ada. Kalau 1 lembar 1000 ya 1000.” Jelas Lisa (8/2).
Ketika ditanya mengenai biaya legalisir, Sutrisno selaku Kepala Tata Usaha justru menyampaikan bahwa biaya legalisir di FKIP akan segera digratiskan. Dia juga mengatakan bahwa mungkin mulai 1 Maret 2017 sudah diterapkan biaya legalisir gratis karena biaya legalisir sudah masuk UKT. “Baru kita konsepkan, dikonsultasikan di WD 2 (bidang Umum dan Keuangan-red). Suratnya baru mau diketik, Jadi memang dalam edaran intruksi sudah masuk UKT mulai tahun 2017. Direncanakan mulai 1 Maret (bebas biaya-red).” Jelas Sutrisno (14/2).
Mengenai rencana digratiskannya biaya legalisir, Prof. Joko Nurkamto selaku Dekan FKIP mengaku justru tidak tahu. Bahkan, ia juga tidak tahu ada tidaknya Surat Keputusan (SK) yang mengatur legalisir. “Lha itu saya nggak tahu, saya belum pernah baca. Kalau itu tanya Pak Imam (Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan-red). Jadi itu sudah ada sejak dulu ya, saya kan pernah bertanya tapi nggak sampai mana dasarnya gitu. Kalau nggak salah dulu itu, semua uang kan ke universitas, jadi saya nggak tahu lah itu apa kebijakan rektor, atau apa,” jelasnya (17/2).
Imam Sujadi selaku Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FKIP mengatakan hal yang sama seperti Sutrisno mengenai rencana digratiskannya biaya legalisir. “Terus ada peraturan pemerintah yang terkait dengan legalisir itu. Itu sudah tidak ada biaya sejak Desember 2015. Cuma waktu penyesuaiannya itu memang dua tahun. Sehingga tahun 2017 ini, kita sudah tidak memungut uang legalisir itu,” jelas Imam (21/2). Ia menambahkan akan ada perubahan mengenai jumlah dokumen yang dilegalisir. “Maksimal 5. Jadi 5 lembar ijazah, 5 lembar transkip dan 5 lembar akta kalau masih punya dalam waktu 6 bulan sekali,” ujarnya.
Sementara itu, Dony Setyawan selaku staf bagian keuagan bidang PNBP mengatakan bahwa pendapatan dari hasil legalisir termasuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari tiga tahun terakhir pendapatan yang diperoleh dari legalisir mengalami penurunan. “Untuk tahun 2016 pendapatan legalisir ijazah itu Rp. 257.700.500. Kemudian untuk 2015 Rp. 310.984.550. Kemudian 2014 Rp. 348.755.400.” jelasnya. (22/2)
Rencana pembebasan biaya legalisir menurut Mohammad Jamin selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan masih dalam tahap kajian dan belum diputuskan. “Wakil-wakil dekan bidang II itu hampir sepakat bahwa kedepan akan dibebaskan. Lha wong uangnya tidak seberapa.” Ungkapnya (22/2). Jamin menambahkan selama belum ada peraturan yang membebaskan biaya legalisir, maka masih berlaku kebijakan yang lama. “Setiap kebijakan yang membebani itu harus ada peraturannya. Artinya harus ada dasar hukumnya supaya tidak disebut pungli.” Lanjut Jamil.
Muhammad Firdaus
Triana Febri