Home Reportase Pindah Tangan, Fasilitas Kini Berbayar

Pindah Tangan, Fasilitas Kini Berbayar

by admin
0 comment

lpmmotivasi.com- Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret nomor 26 tahun 2018 tentang Tarif Layanan Penunjang Akademik Badan Layanan Umum, UNS telah menyesuaikan tarif terhadap seluruh fasilitas penunjang akademik yang ada di kampus. Beberapa di antaranya termasuk Auditorium G.P.H. Haryo Mataram, Student Center, GOR, dan Stadion UNS. Reporter LPM Motivasi pun mencoba untuk menanyakan alasan dibuatnya peraturan tersebut kepada Wakil Rektor 2 Bidang Umum dan Keuangan, Mohammad Jamin,“BLU (Badan Layanan Umum –red) itu memang boleh mencari pendapatan, tetapi untuk internal memang ada perbedaan tarif dibandingkan dengan penyewa dari luar (umum), justru mahasiswa sebenarnya bisa saja untuk meminta pengurangan tarif sewa bahkan meminta penggratisan,” jelasnya. (22/03/2019)

Ia juga menambahkan bahwa pemberlakuan biaya sewa untuk GOR dan Stadion UNS diterapkan semenjak FKOR menjadi pengelolanya. “Itukan sarpras FKOR dalam tanda kutip sebagai sarana pembelajaran mereka. Ketika di kami tidak ada sebetulnya (tarif/biaya –red) itu. Jadi setelah pindah di FKOR kan ada biaya pemanfaatan itu,” ungkapnya. Sedangkan untuk Student Center pihaknya menyebutkan bahwa jika hanya untuk kegiatan seperti latihan rutin UKM, pihak kampus tidak menarik biaya.

“Tapi kalau yang menggunakan bukan mahasiswa dan bukan untuk kepentingan kedinasan ya kita tarik (tarif sewa). Misalnya dipakai untuk lembaga tes, atau misalnya untuk orang punya hajat di auditorium ya kita tarik. Kalau untuk seminar nasional, kalau seminarnya itu bersifat komersial dan menarik biaya ya kita tarik, kalau seminarnya itu gratis, masa ya kita mau narik? Tapi kalau itu memang dijual ya kenapa tidak kita tarik? Kan mereka juga cari untung”, ujarnya.

Semua fasilitas dikelola oleh Badan Pengelola Usaha (BPU) karena salah satu sumber pendapatannya adalah pendayagunaan aset/BLU yang mana biaya sewa yang diperoleh akan dimasukkan ke rekening rektor dan termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika mahasiswa membuat acara dengan sponsor atau acara yang sifatnya berbayar, pihak kampus berhak untuk menarik biaya sewa dari fasilitas tersebut. Tetapi, jika mahasiswa membuat acara yang tidak bersifat komersil/tidak dipungut biaya, maka pihak kampus pun bisa saja memberi keringanan biaya atau bahkan menggratiskan biaya sewa gedung.

Tapi sayangnya, banyak mahasiswa yang belum mengetahui akan informasi ini. Ketika ditanya bagaimana sosialisasi SK Rektor ini kepada mahasiswa, Mohammad Jamin hanya mengatakan kalau SK ini sudah berlangsung sejak lama dan tidak berkomentar banyak mengenai hal ini.

 

 

Andry Patria

Riyantika 

Kamu Bisa Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment