Tak seorang siswa pun di dunia ini yang memasuki sekolah mengharapkan hidupnya makin buruk, namun banyak dari mereka yang mengharapkan lautan api, sementara kita, guru hanya punya pelita, maka didiklah mereka memelihara api, ajari mereka menyulutnya untuk kelak mereka gunakan membangun lautan api yang mereka cita-citakan, suatu kehidupan yang terang dan menerangi, suatu kehidupan yang hidup dan menghidupkan, maka jadilah pelita yang terang, menerangi dan membuat lebih banyak manusia mendapat terangnya“ (Uhar Suharsaputra, 2011).

Terdapat berbagai alasan mengapa seseorang memilih menjadi guru, ada yang mempunyai cita-cita itu sejak kecil namun ada pula yang mendapat panggilan jiwa itu ketika ia sudah menjadi guru, mulai dari yang amat praktis-pragmatis hingga yang paling idealis. Guru bukanlah sebatas sebagai pengajar, jika dilihat dari proses belajar mengajar dalam sekolah formal pada umumnya, namun terlebih dari itu guru adalah seorang pendidik.

Pendidik harusnya mampu membawa para peserta didiknya tidak hanya pandai dalam hal pengetahuan tetapi juga harus berorientasi pada perilaku. Maka dari itu, tugas guru selain melakukan transfer pengetahuan secara mendasar juga dituntut untuk mentransfer nilai-nilai kepada siswa dengan harapan siswa dapat berkembang secara afektif serta terarah dalam menentukan sikap, sehingga sesuai dengan tujuan dari pendidikan itu sendiri.

Bagi mereka yang lahir sebelum era tahun 90-an barangkali sempat merasakan bagaimana suasana pendidikan ketika itu, tidak dapat dipungkiri fenomena guru mengajar dengan penggaris besar, tindakan melempar dari kapur hingga sepatu, dan kekerasan fisik dalam bentuk cubitan, mungkin tendangan, sampai tamparan menjadi makanan sehari-hari seorang pelajar. Namun seiring berjalannya waktu pendidikan menjelma menjadi proses yang lebih humanis, dengan munculnya berbagai metode pembelajaran inkonvensional yang diterapkan juga menjadikan guru lebih demokrasi dalam menghargai pendapat siswa, bahkan kreatifitas dan daya nalar siswa itulah yang justru digali melalui argumennya, tentunya lain dengan konsep yang diterapkan sejak lama bahwa apa yang disampaikan guru melalui ceramah adalah kebenaran yang tak terbantahkan oleh siswa.

Di sisi lain beberapa kasus yang muncul mengenai sikap guru yang cenderung pada tindakan fisik sekarang ini, meski tidak sekeras masa dulu, memang tidak dapat dipungkiri dalam proses membina peserta didik. Namun tindakan–tindakan tersebut bersifat memperingatkan, karena guru yang mampu memahami dirinya bagaimana harus mensikapi siswa yang tentunya memiliki karakter berbeda-beda. Dengan catatatan bahwa kekerasan bukan lagi bagian dari proses pendidikan, guru faham kapan harus melakukannya jika benar-benar sangat diperlukan untuk mendisiplinkan siswa.

Dalam menjalankan tugasnya yang mulia ini, guru seringkali mengalami hambatan-hambatan yang harus dihadai di lapangan yang terkadang kesabaran dalam pengorbanannya benar-benar diuji. Sungguh miris ketika kita menyaksikan beredarnya berbagai kabar yang begitu santer di media massa mengenai guru yang harus menerima berbagai bentuk punishment akibat dari tindakan yang dilakukannya terhadap siswa dalam proses pembelajaran yang dilaksanakan. Mulai dari orang tua yang memotong rambut seorang guru di sekolah dengan disaksikan para siswa dan guru lainnya, dan fotonya pun tersebar luas di media sosial, hingga yang harus berubah statusnya dari guru menjadi narapidana.

Dari kasus-kasus yang ada mari kita mencoba untuk berfikir bagaimana dampak yang terjadi, bukan hanya dari segi pergeseran paradigma masyarakat mengenai pendidikan saat ini, tetapi yang lebih fatal adalah dampak luasnya terhadap seluruh guru yang ada di negri ini. yang perlu kita sadari adalah ketika guru sudah kehilangan otoritasnya didalam sebuah pembelajaran maka proses pendidikan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya, yang jelas seorang guru akan lebih banyak terlihat berkompromi terhadap siswanya tanpa harus mempertimbangkan dalam situasi apa ia harus bersikap, dan ironisnya lagi ketika guru menggantungkan sikapnya pada kesadaran pribadi siswa, dalam hal ini berarti esensi dari pendidikan sudah bukan lagi menjadi prioritas.

Yang penting bukan bagaimana caramu hidup, tapi hidup siapa yang kamu ubah dengan hidupmu. Seorang majikan bisa memberi tahumu apa yang ia harapkan darimu, tapi seorang guru membangkitkan harapanmu sendiri“(Patricia Neal).

Kesadaran negara terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kancah demokrasi yang sudah mulai mapan dewasa ini terkadang membuat masyarakat salah mengartikan fungsi dari penghormatan HAM itu sendiri. Hal ini yang menjadikan persepsi kolektif tidak mampu membedakan antara hubungan guru dan muridnya dalam proses pembelajaran dengan hubungan pasutri dalam rumah tangga, atau lebih kasarnya lagi  antara pembantu rumah tangga dengan majikannya. Sebagaimana kita sering menyaksikan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga atau penyiksaan majikan terhadap pembantu rumah tangganya. Hanya saja perbedaaannya disini peran guru terlihat lebih sensitif bersinggungan dengan HAM dibanding motif-motif pelanggaran HAM diatas, dan lebih parahnya lagi jika hal ini dijadikan tempat bernaung para siswa yang enggan melaksanakan ketertiban sesuai dengan pembinaan guru dan aturan di sekolahnya, yang didukung oleh kurang cerdasnya orang tua dalam mensikapi proses pendidikan, maka kehormatan guru dalam melaksanakan misi pendidikan akan benar-benar sirna.

Untuk menanggulangi hal tersebut perlunya ada payung hukum yang dapat melindungi guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, namun dalam hal ini sebenarnya kunci utamanya tetaplah pada pola pikir orang tua dalam mendidik anaknya. Kesadaran bahwa proses pendidikan di sekolah merupakan otoritas guru sepenuhnya, sehingga segala tindakan yang diambil guru dalam pembelajaran merupakan bagian dari proses pengembangan peserta didik, tiada alasan lain bagi seorang guru dalam mengambil sebuah tindakan selain tercapainya keberhasilan pendidikan. Orang tua harus cerdas dalam mensikapi jika terdapat sebuah laporan yang sekiranya mengindikasikan penyimpangan pihak guru yang mungkin merugikan siswa tanpa harus terburu-buru menindaklanjutinya ke meja hijau, bahwa pengadilan bukanlah jalan pintas yang paling tepat diambil dalam menyelesaikan masalah-masalah yang menyangkut jalannya pendidikan. Untuk itu sangat penting adanya sebuah pertimbangan yang matang terlebih dahulu dan peyelesaian masalah dengan jalan kekeluargaan yang diutamakan.

Yusuf Kurniawan

Ketua HMP Ganesha Sejarah

Mahasiswa Prodi Sejarah angkatan 2013

Kamu Bisa Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment