SURAKARTA – Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dibangun dengan tujuan sebagai alternatif penanganan masalah sampah yang semakin meningkat jumlahnya seiring dengan pertambahan penduduk di dalamnya. Pembangunan PLTSa sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar. Salah satu pembangunan proyek PLTSa yang sedang berlangsung dapat dijumpai di Putri Cempo, Mojosongo, Surakarta, Jawa Tengah. Proyek ini sudah mulai dibangun sejak November 2020 dan ditargetkan selesai pada April 2022. Pembangunan PLTSa pada kawasan tersebut diharapkan dapat mengolah 450 ton sampah setiap harinya untuk dapat menghasilkan listrik berkapasitas 5 megawatt. Karena pada dasarnya pembangunan PLTSa ini ditujukan untuk mengolah sampah menjadi pembangkit listrik sekaligus upaya mengurangi sampah.
Proyek ini mulai dikerjakan setelah peletakan batu pertama pada 23 Oktober 2019. Meskipun demikian, proyek ini sempat tertunda selama 7 bulan dikarenakan pandemi Covid-19. Namun pembangunan kembali dilanjutkan pada tahun 2021 ini. Wali Kota Solo yakni Gibran Rakabuming Raka, pada Jumat (26/2/2021) menyatakan bahwa “Meminta pelaksana (yakni Direktur Utama PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) Elan Syuherlan selaku pengelola proyek ini), untuk bisa merampungkan pembangunan PLTSa sesuai target final”, begitu ungkapnya dalam Solopos (20/2/2021). Final proyek ini harapannya dapat menjadi solusi permasalahan sampah di Kota Solo. Dengan diolahnya sampah menjadi bahan bakar penghasil listrik, Pemkot Surakarta akan lebih optimal dalam melakukan pembersihan sampah di setiap sudut kota.
Kendati demikian, pembangunan proyek ini juga menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Disamping keuntungan yang dapat di peroleh, realisasi proyek ini juga akan menimbulkan dampak relatif serius, salah satunya dampak bagi lingkungan dan kesehatan. Rencananya PLTSa ini menggunakan sistem insinerator (pembakaran sampah) sehingga mengakibatkan bencana ekologi yang akan menghasilkan limbah bahan, berbahaya, beracun (limbah B3) serta zat dioksin yang mengancam kesehatan manusia. PLTSa ini juga berpotensi menciptakan polusi udara yang akan berdampak bagi kesehatan warga sekitar akibat asap yang berasal dari pembuangan akhir serta abu hasil proses pembakaran. Dengan demikian, kelanjutan pembangunan PLTSa Putri Cempo di Mojosongo Surakarta, perlu ditinjau ulang dampaknya supaya pembangunan proyek ini dapat lebih bersahabat dengan lingkungan dan tidak merugikan masyarakat sekitar daerah tersebut.
Lina Khoirun Nisa
Pendidikan Bahasa Indonesia