Sidang putusan kasus meninggalnya Gilang Endi (GE) pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) dilaksanakan pada hari Senin (04/04). Majelis hakim membacakan hasil putusan berupa sanksi pidana kepada 2 terdakwa yaitu Nanang (N) dan Faisal (F) di hadapan keluarga korban.
Dalam sidang putusan kasus meninggalnya GE yang dilaksanakan pada Senin (04/04) disampaikan kembali kronologi kejadian meninggalnya GE beserta hasil akhir putusan majelis hakim.
Sebelum putusan dibacakan penasehat hukum menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak kealpaan/kelalaian. “Terdakwa 1 dan 2 sudah mengetahui keadaan GE namun tidak mengambil tindakan yang signifikan sebagaimana mestinya, sehingga perbuatan kedua terdakwa tersebut dapat disimpulkan sebagai kealpaan,” ujar penasihat hukum.
Terdapat keraguan mengenai tindak kekerasan pada penyebab kematian GE karena adanya perbedaan pernyataan ahli forensik dan ahli dari terdakwa. Menurut ahli forensik, luka di bagian dalam kepala bukan merupakan penyebab kematian dari korban.
Beberapa saksi juga menyatakan bahwa terdakwa memukul kepala peserta Diklatsar menggunakan koran sehingga tidak menimbulkan rasa sakit,” ujar penasihat hukum pada sidang putusan yang dilaksanakan pada Senin(04/04).
Pada sidang putusan ini majelis hakim menyampaikan putusan akhir sebagai berikut:
Mengadili:
- Menyatakan terdakwa 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal,
- menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,
- menetapkan masa penangkapan dan penanganan yang dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
- menetapkan para terdakwa tetap ditahan,
- menetapkan dan mengembalikan barang bukti, dan
- membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar putusan yang disampaikan, pihak keluarga merasa kecewa karena majelis hakim hanya menjatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara kepada terdakwa.
“Dia berangkat dalam kondisi sehat dan pulang dalam kondisi yang mengenaskan namun pelaku dihukum hanya 2 tahun dipotong masa tahanan padahal mereka sudah dinyatakan bersalah,” ujar Puri yang merupakan kakak sepupu GE.
Terdakwa mendapatkan keringanan sanksi pidana karena telah menyiapkan permintaan maaf dan penyesalannya kepada keluarga korban.
Alasan lain putusan ini adalah karena terdakwa masih berusia muda dan memiliki potensi sehingga majelis hakim beranggapan bahwa mereka mampu memperbaiki diri dan masa depannya.
Intan_
Zara_