Home Reportase Mahasiswa Tidak Setuju Fasilitas Berbayar

Mahasiswa Tidak Setuju Fasilitas Berbayar

by admin
0 comment

lpmmotivasi.com- Pada Hari Rabu (24/10/2018) lalu telah ditetapkan Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) tentang tarif layanan penunjang akademik badan layanan umum UNS dan mulai diberlakukan sejak Januari 2019. Namun belum ada sosialisasi secara langsung kepada mahasiswa, sehingga banyak mahasiswa yang mengaku belum tahu tentang peraturan baru itu. Seperti yang dikatakan Rike Aqila mahasiswi D3 Teknik Informatika angkatan 2018 saat ditemui reporter LPM Motivasi,”saya pribadi belum tahu tentang hal itu,” begitu ujarnya. (19/03/2019)

Tarif layanan Penunjang Akademik tersebut meliputi tarif percetakan, tarif klinik, tarif laboratorium, tarif magang, pelatihan, dan sertifikasi, tarif penggunaan sarana dan prasarana, gedung, aula, auditorium, asrama, pusdiklat, pusbangnis, SPAM, bengkel, dan lahan. Mereka merasa bahwa peraturan ini cukup membebani mahasiswa ataupun organisasi yang mengadakan acara di dalam kampus. “Menurut saya sih kalau misal dari mahasiswa UNS yang makai seharusnya tidak bayar karena kan kita juga bayar UKT masa harus bayar lagi sih,” kata Nida mahasiswi Pendidikan Bahasa Indonesia angkatan 2017.

Dengan dibentuknya peraturan tersebut, tentu sangat berpengaruh terhadap organisasi-organisasi mahasiswa, seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dan yang lainnya. “Kalau tentang SK barunya itu menurutku sih buat mahasiswa atau kayak HMP yang mau ngadain acara gitu pasti memberatkan ya soalnya kan kayak waktu buat event gitu, kitanya itu juga bingung gitu lho menganggarkannya itu gimana,” terang Dina Lestantiana, salah satu pengurus HMP Bimbingan dan Konseling. “Kalau fasilitas kampus kan seharusnya bisa dimanfaatkan sama mahasiswa ya, dan itu harusnya juga udah gratis soalnya kan mahasiswa kuliah juga bayar UKT seharusnya kan kampus juga menyediakan fasilitas yang gratis supaya mempermudah mahasiswa buat mengembangkan diri gitu, jadi biar kan kuliah juga nggak melulu soal akademik tapi softskill juga perlu dikembangkan nah lewat acara-acara itu kan mahasiswa bisa mengembangkan soft skill mereka. Nah, alangkah baiknya kalau kampus itu menyediakan fasilitas untuk mahasiswanya itu ya secara gratis biar mempermudah mereka dalam mengembangkan diri mereka juga,” lanjutnya.

Biaya sewa fasilitas ini diberlakukan kepada organisasi yang mengadakan acara umum dan didukung oleh sponsor. Apabila hanya kegiatan internal dan yang mengikuti hanya kalangan mahasiswa UNS maka tidak dikenakan biaya sewa. Kegiatan internal tersebut misalnya berupa latihan rutin UKM. Namun, Hidayah, anggota UKM Karate masih kurang setuju akan adanya Peraturan Baru ini,”emang kita nyari sponsor, tapi kan nggak sepenuhnya buat sewa tempat kan, tapi juga ada keperluan yang lain,” ungkapnya.

Peraturan ini berdampak bagi mahasiswa maupun pihak pengurus di himpunan mahasiswa. Baik dampak positif maupun sebaliknya. “Mungkin ada negatifnya ada positifnya, buat yang positifnya mungkin karena itu lebih tertata ya kan berbayar jadi engga sembarang orang bisa makai, cuma pihak yang membutuhkan aja. Kalau negatifnya mungkin karena berbayar nanti ada seorang mahasiswa yang bener bener pengen nggunain tapi ternyata mungkin gaada biaya untuk menggunakan fasilitas itu jadi terhalang untuk memakainya,” ujar Rike Aqila.

Terlepas dari dampak peraturan tersebut banyak mahasiswa yang berharap akan dihapuskannya Peraturan Baru itu. “Kalau fasilitas kampus ya digratiskan aja buat mahasiswa. Kalau pun tetap diberlakukan, apa yang mereka bayarkan harus disesuaikan dengan fasilitas yang diberi dan tidak memberatkan mahasiswa itu sendiri. Kalaupun berbayar ya harus sesuai harapan kita (fasilitas memadai) dan sebisa mungkin enggak memberatkan kita (mahasiswa),” tutur Hidayah.

 

 

Andry Patria

Riyantika

Kamu Bisa Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment