Tugas jurnalistik adalah suatu tugas yang bertujuan untuk menjadi pengingat dalam suatu masyarakat. Termasuk tugas jurnalistik yang dilakoni oleh pers mahasiswa, tentu tujuan mulianya adalah menjadi pengingat masyarakat kampus. Sementara itu, saat ini banyak media hanya mendewakan like dari publik. Bahkan ada istilah click is a king untuk berita yang dipublikasikan lewat media online. Seakan minat pembaca adalah tujuan utama. Seakan penulisan berita mengikuti selera masyarakat. Terlebih untuk pers mahasiswa, dengan mahasiswa sebagai konsumen utama, dalih ‘untuk memancing minat baca mahasiswa yang berjiwa muda’ seakan dijadikan alasan untuk merestui terbitnya berita-berita yang hanya mengikuti trend.
Bukan hal yang salah memang ketika suatu berita juga perlu mempertimbangkan arah ketertarikan masyarakat. Toh menarik adalah salah satu unsur yang harus dipenuhi suatu peristiwa untuk layak diberitakan. Tapi, bila itu sampai melupakan tujuan mulia suatu tugas jurnalistik, rasanya seperti menukar emas dengan ayam goreng. Kita mendapat kenikmataan sesaat tatkala menyantap ayam goreng, tapi kita kehilangan emas—benda yang menurut hukum kesepakatan masyarakat memiliki nilai tinggi.
Luwi Ishwara, seorang wartawan senior dari Harian Kompas, berpendapat bahwa wartawan menjadi bagian dari sebuah kontrak sosial yang paralel. Berbicara tentang kontrak sosial, teori kontrak sosial John Locke tentu akan mempermudah pemahaman. Locke menegaskan bahwa ada tiga pihak dalam sebuah kontrak sosial. Pihak pertama adalah the trustor, yaitu masyarakat yang memberi kepercayaan. Pihak kedua adalah the trustee yakni pemerintah yang diberi kepercayaan. Pihak ketiga adalah the beneficiary yaitu pihak yang mendapat manfaat dari pemberian kepercayaan itu. Antara trustor dan trustee terjadi kontrak yang menyebutkan bahwa trustee harus patuh pada beneficiary.
Dari uraian Locke, tampak nyata bahwa sumber kewenangan dan pemegang kewenangan tetaplah masyarakat. Karena menurut Locke masyarakatlah yang dapat bertindak sebagai trustor sekaligus beneficiary. Oleh karena itu kewajiban dan kepatuhan politik masyarakat kepada pemerintah hanya berlangsung selama pemerintah masih bisa dipercaya. Apabila hubungan kepercayaan putus, pemerintah tidak mempunyai dasar untuk memaksakan kewenangannya, karena hubungan kontrak sosial sifatnya adalah sepihak (di tangan masyarakat).
Di sinilah tugas jurnalistik sebagai pengingat berperan. Ketidaktahuan masyarakat terkait keberjalanan suatu pemerintahan akan memberi peluang tindakan korup. Sebaliknya, pengungkapan informasi pemerintahan akan mendorong perbaikan. Suatu berita akan menjadi alat bagi trustor untuk mengawasi kinerja trustee. Dengan pengungkapan fakta, berita mampu memberi peringatan kepada pemerintah dan mampu menggiring masyarakat untuk mengingatkan pemerintah. Sehingga tidak salah bila pers masuk dalam jajaran empat pilar demokrasi, menyeimbangkan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Oleh karena itu, berita tidak harus selalu mengikuti selera pembaca, melainkan mengingatkan pembaca akan suatu peristiwa. Rasanya akan mencederai tujuan jurnalistik ketika suatu berita hanya dimaksudkan untuk meraup ratusan like atau bahkan just for the sake of being sensational.

Aristi Amina Dian Pradana

Pimpinan Redaksi LPM Motivasi 2016

Kamu Bisa Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment