Home Info Kampus Kesaksian Menwa, Popor Senjata untuk Memotivasi

Kesaksian Menwa, Popor Senjata untuk Memotivasi

by admin
0 comment

Sidang kasus meninggalnya Gilang Endi pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) berlanjut pada hari Kamis (10/02). Persidangan kali ini dihadiri oleh saksi dari pihak Menwa.

Persidangan kasus meninggalnya Gilang Endi dalam kegiatan Diklatsar Menwa berlanjut pada hari Kamis (10/02) di Pengadilan Negeri Surakarta. Sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak Menwa yang berjumlah tujuh orang. Selain saksi, sidang juga dihadiri oleh keluarga korban dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Namun anehnya, terdakwa dalam kasus ini masih menghadiri persidangan secara online, padahal saksi dan pihak keluarga sudah diminta untuk datang ke pengadilan secara langsung. Dalam persidangan, hakim melontarkan beberapa pertanyaan kepada saksi mengenai kejadian pada saat Diklatsar dan penyebab meninggalnya Gilang.

Farhan, salah satu saksi dan juga peserta Diklatsar mengaku bahwa ia mengenal kedua terdakwa. “Saya kenal dengan kedua terdakwa sebagai senior dan junior di Menwa, dan Gilang merupakan teman seangkatan saya saat masuk Menwa,” ujar Farhan. Farhan menjelaskan bahwa sebelum Diklatsar, anggota yang mengikuti Menwa sebanyak 36 orang, tetapi terus berkurang hingga akhirnya menjadi 12 orang sampai kegiatan Diklatsar berlangsung. Farhan menjelaskan secara detail mengenai rangkaian kegiatan pada saat dan sebelum kegiatan Diklatsar berlangsung.

Sebelum Diklatsar dimulai, seluruh peserta diminta untuk mengumpulkan beberapa persyaratan guna memenuhi administrasi, di antaranya adalah kartu mahasiswa, surat kesehatan, dan juga beberapa peralatan yang akan digunakan dalam kegiatan Diklatsar. “Untuk peralatan semua beli sendiri, kecuali helm, senjata replika, dan pakaian karena untuk perlatan tersebut sudah disediakan dari panitia,” ucap Farhan.

Selain itu, Farhan juga menerangkan kegiatan apa saja yang dilakukan selama Diklatsar berlangsung. “Kegiatannya berupa orientasi medan, menyusuri got, melompati danau, dan rapling. Namun pada saat menyusuri got sudah ada satu orang yang tidak kuat,” ucap Farhan.

Setelah Farhan menjelaskan hal tersebut, hakim menanyakan apakah ada kekerasan fisik yang dilakukan selama kegiatan berlangsung. “Ya, saya merasakan dan mengakui adanya sedikit kekerasan, seperti tamparan dan popor senjata kepada setiap anggota, termasuk Gilang yang menerima tamparan sebanyak dua kali,” ujar Farhan.

Selanjutnya hakim menanyakan kepada Nanang, selaku terdakwa terkait adanya popor senjata. “Ya, popor senjata memang ada, popor senjata bertujuan untuk memotivasi para anggota Diklatsar,” ujar Nanang. Farhan menjelaskan jika Gilang sempat mengeluh kepada panitia saat pengambilan senjata bahwa kakinya sakit. Akan tetapi, panitia Diklatsar tetap menyuruh Gilang untuk melanjutkan kegiatan. Meskipun begitu, Farhan menyatakan bahwa ia tidak mengetahui penyebab meninggalnya Gilang dikarenakan ia tidak selalu bersama dengan Gilang selama kegiatan berlangsung.  

Kondisi Gilang sebelum melakukan rapling sudah lemas, dengan muka yang sudah pucat, serta keadaan kaki seperti yang sudah dikeluhkan sebelumnya. Gilang sempat menyampaikan kepada panitia jika ia ingin mengundurkan diri, akan tetapi panitia menolak dan meminta Gilang untuk tetap melanjutkan kegiatan. “Gilang sempat bilang ke saya jika lemas dan kakinya sakit, saya sudah menyuruh dia untuk bilang ke panitia, akan tetapi keinginannya tidak dikabulkan”, ujar Farhan.

Farhan mengaku bahwa ia merasa berat selama mengikuti Diklatsar Menwa. Apalagi peserta hanya diberikan air minum yang terbatas selama kegiatan berlangsung. “Kami minum hanya dengan gelas militer, gelasnya pun seukuran gelas sloky, jadi kecil”, ucap Farhan.

Sementara itu sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa (14/02).

Adib_

Kamu Bisa Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment