Persidangan kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra (GE), peserta dari Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Khusus, Selasa (08/02).
Seperti yang telah diketahui, GE telah dinyatakan meninggal dunia seusai mengikuti kegiatan Diklatsar Menwa.
Adapun dua terdakwa yang ditetapkan, yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22).
Agenda persidangan kali ini meminta kesaksian dari keluarga GE yang berjumlah 4 orang saksi secara bergantian. Keluarga yang menjadi saksi di antaranya, Sunardi (bapak dari GE), Endang Budiastuti (ibu dari GE), Wardoyo (paman dari GE), dan Sadarno (paman dari GE).
Saksi pertama, Sunardi menjelaskan bahwa Diklatsar Menwa awalnya dimulai pada hari Minggu kemudian dimajukan menjadi Sabtu pukul 06.00 pagi. “Jadwal Diklatsar itu rencana dimulai pada hari Minggu tapi diajukan hari Sabtu pagi jam 06.00,” jelas Sunardi (08/02).
GE saat itu berangkat dari rumah pada hari Jumat sekitar pukul 10 malam dengan alasan ada temannya yang ingin tidur di kontrakannya. “Karena Sabtu jam 06.00 Diklatsar sudah dimulai dan ada temannya yang mau tidur di kontrakan serta rumahnya agak jauh,” lanjut Sunardi.
Senin dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB dua orang putra dan putri datang ke rumah Sunardi dan menyampaikan bahwa ia harus ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moewardi Surakarta saat itu juga karena Gilang sedang dirawat. “Saya menanyai alasannya mereka menjawab akan diberi tahu di sana,” jelas Sunardi.
Setibanya Sunardi dan istri ke rumah sakit, Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Ahmad Yunus menjelaskan kepada Sunardi bahwa Gilang sudah tidak dapat tertolong lagi.
“Pak, ngapunten. Niki sampun takdir Allah SWT. Mas Gilang tidak bisa tertolong,” ucap Ahmad berdasarkan cerita dari Sunardi.
Ahmad juga menjelaskan bahwa Alm. Gilang mengalami kejang-kejang seusai melakukan latihan terjun di Jembatan Jurug yang kemudian dianggap kesurupan. Saya kurang tahu terus dianggap kesurupan. Terus sampai dicarikan paranormal,” jelas Sunardi. Keadaan Gilang pun sudah membaik setelah ditemukan dengan paranormal. Kemudian hingga pukul 10, Gilang dibawa ke RSUD dr. Moewardi.
Keluarga mengaku pada awalnya tidak berniat mengautopsi jenazah dari Alm. Gilang mengingat penjelasan sebelumnya yang menyatakan bahwa ia telah kesurupan. Namun, saat pagi jenazah sudah sampai di rumah dan belum disucikan, keluarga melihat beberapa hal yang mereka anggap kejanggalan dari jenazah.
Ditemukan kedua mata, hidung, dan mulutnya yang sudah hitam seperti darah kering. Selain itu, ditemukan cairan di belakang kepala jenazah yang menyebabkan kain menjadi basah.
“Di bagian bawah ketiak seperti lecet-lecet, lutut lecet, bagian punggung hitam dari apa saya sendiri juga belum tahu,” ungkap Sunardi.
Sadarno yang merupakan sepupu dari Sunardi juga mengaku bahwa beliau sempat menggunting celana dari jenazah dengan mengguntingnya dari bagian bawah sampai atas. “Karena kalau dilepas tidak bisa, di samping itu juga basah kuyup air kencing. Baunya menyengat sekali,” ucap Sadarno (08/02).
Dari beberapa kejanggalan tersebut, keluarga melaporkan ke pihak polisi lali diikuti proses autopsi oleh pihak kepolisian. Namun, hingga saat ini keluarga mengaku bahwa mereka tidak diberi tahu mengenai hasil autopsi tersebut. “Tidak tahu,” ucap Sadarno.
Disampaikan juga bahwa dari beberapa pihak kampus dan alumni dari Menwa juga sempat hadir ke rumah keluarga dari Alm. Gilang. Namun, hingga saat ini dari pihak terdakwa maupun keluarga terdakwa belum pernah ada yang hadir menemui keluarga korban.
Di akhir persidangan, terdakwa juga sempat menyampaikan permintaan maafnya dan rasa belasungkawanya kepada keluarga korban. Terdakwa menjelaskan bahwa tidak memiliki niat jahat dan hanya ingin mendidik adik kelas untuk menjadi seorang Menwa.
“Mohon maaf kami baru bisa berbincang di forum ini. Karena selama ini kami mau datang ke rumah Bapak tidak diizinkan oleh pihak kampus. Kami semua di karantina di asrama UNS dan dibatasi pergerakannya,” jelas terdakwa.
Terdakwa juga menjelaskan bahwa mereka belum keluar dari asrama setelah kejadian tersebut. “Bahkan kami belum keluar sama sekali setelah kejadian pada tanggal 24 Oktober tersebut. Sekali lagi saya ucapkan turut berduka cita dan memohon maaf dari hati kami yang paling dalam. Cukup sekian terima kasih,” lanjutnya.
Persidangan kasus ini akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 10 Februari 2022.
Vianti_