lpmmotivasi.com-Kemoloran waktu serta pemungutan biaya yang masih kurang sesuai dalam pemrosesan legalisir ijazah menjadi acuan bahwa pelayanan legalisir ijazah FKIP belum tertata dengan baik. Sumadi, selaku Staf Bagian Kemahasiswaan dan Alumni, mengatakan bahwa sudah ditetapkan biaya legalisir yang tertera dalam kuitansi dengan ketentuan maksimal pemasukan berkas sejumlah 15 lembar. “Yang angkatan 90 (sebelum tahun 1990-red) itu Rp 2000,00. Yang 90 kesini (sesudah tahun 1990-red) Rp 1000,00.” Jelasnya pada Kamis (8/2). Namun pihak yang dinilai mengurusi tentang Legalisir Ijazah tidak ada yang memberi kejelasan terkait Legal Standing kepengurusan legalisir ijazah.
Kepala Sub Bagian Kemahasiswaan, Lisa Prihantini, menuturkan bahwa standar biaya tidak ada biaya lain di luar keterangan pada kuitansi. Perbedaan pungutan biaya tersebut dikarenakan adanya kebijakan dari pimpinan. “Hla itu (kebijakan_red) pimpinan. Itu kebijakan pimpinan dulu, sekarang tinggal nurut aja. Kalau secara logika yang sebelum tahun 90 sudah pegawai, bekerja sudah bisa cari uang.” Jelasnya Kamis (8/2).
Lain halnya dengan pernyataan yang diberikan alumni, Dini, alumnus Pendidikan Teknik Bangunan (PTB) 2016, menyatakan bahwa terjadi ketidaksesuaian mengenai biaya legalisir yang tertera dengan yang dibayarkan. “Legalisir transkrip 10 lembar dan ijazah 10 lembar, tapi bayar Rp 60.000,00. Ada juga yang sampai Rp 100.000,00 lebih.” Jelasnya Kamis (8/2). Dini menambahkan bahwa pada bulan Desember lalu ada yang dikenakan biaya hingga Rp 3.000,00 per lembar. “Soalnya waktu itu temen juga sampai 60.000 waktu itu. Karena diitungnya pas tanya lagi ke sini katanya 3000 per satu lembarnya”, tutur Dini.
Ketika dikonfirmasi mengenai besaran biaya legalisir alumni yang berbeda-beda, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Mohammad Jamin, menampik jika hal tersebut sudah biasa terjadi karena alumni sudah memiliki pendapatan sendiri. “Ya kalau lebih (biaya legalisir_red) itu mungkin untuk petugasnya atau apa saya nggak tahu. Ini ya apalagi alumni yang masih merasa punya uang itu malah sok nambahi,” jelasnya (22/2). “Nah, nek wong seng wes lulus wes sue kan (Kalau yang sudah lulusnya lama kan), bayar legalisir 10 tapi bayar Rp 50.000,00 itu biasa,” tambahnya.
Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan, Muhammad Jamin, Ketika ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (22/2), menjelaskan bahwa penetapan biaya atau tarif legalisir dirumuskan oleh universitas atas usulan fakultas. Tetapi mengenai ada atau tidaknya SK yang mengatur tentang keseluruhan prosedur legalisir, tidak ada pihak yang mengetahui. Ketidaktahuan mengenai SK legalisir diperkuat dengan pengakuan dari Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Pihak Dekanat FKIP tidak mendapatkan SK yang terkait dengan proses legalisir termasuk mengenai standar biaya.
Ketika ditanya mengenai Surat Keterangan (SK) yang mengatur, Lisa mengatakan bahwa tidak ada SK yang mengatur mengenai legalisir. “Nggak ada SK nya,” tutur Lisa. Sama halnya dengan penuturan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Sapta Kunta Purnama, M.Pd. Sapta mengarahkan jawaban ke pihak Dekanat dengan dalih pihak Dekan lah yang menandatangani legalisir ijazah. “Kalo legalisir ada di tempatnya Pak Dekan, kalau tinggal legalisir di TU aja, di Pak Tris,” tuturnya. (14/2)
Dony Setyawan selaku staf bagian keuagan bidang PNBP mengatakan bahwa pendapatan dari hasil legalisir termasuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari tiga tahun terakhir pendapatan yang diperoleh dari legalisir mengalami penurunan. “Untuk tahun 2016 pendapatan legalisir ijazah itu Rp. 257.700.500. Kemudian untuk 2015 Rp. 310.984.550. Kemudian 2014 Rp. 348.755.400.” jelasnya. (22/2)
Akhirnya digratiskan
Standar mengenai biaya Legalisir Ijazah yang menuai polemik akan digratiskan. Sutrisno sebagai ketua Tata Usaha FKIP menjelaskan bahwa alasan legalisir akan gratis karena biayanya sudah masuk pada UKT. “Suratnya baru mau diketik, Jadi memang dalam edaran intruksi sudah masuk UKT mulai tahun 2015. Dan harapannya kemarin sudah disetujui WD II atas nama pimpinan dan mulai Maret nanti sudah tidak dikenai biaya.” Pungkasnya. (14/2).
Imam Sudjadi, selaku Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan mengamini biaya legalisir yang akan digratiskan mulai 1 Maret 2017. “Peraturan pemerintah yang terkait dengan legalisir itu, itu sudah tidak ada biaya sejak Desember 2015. Cuma waktu penyesuaiannya itu memang 2 tahun. Sehingga tahun 2017 ini, kita sudah tidak memungut uang legalisir itu.” Jelas Imam (21/2).
Jamin menambahkan selama belum ada peraturan yang membebaskan biaya legalisir, maka masih berlaku kebijakan yang lama. “Prinsipnya gini setelah ada UU Administrasi Pemerintahan bagi yang menggratiskan itu ada dasar hukumnya. Tapi bagi yang masih memungut diberi transisi dua tahun sampai 2017 ini. Setelah itu mestinya semua digratiskan untuk legalisir.” Imbuhnya saat ditemui di gedung Rektorat. (22/2)
Halimah Nina