Home Info Kampus Kebijakan Sexual Harassment Masih Mengambang dan Belum Ada Kejelasan

Kebijakan Sexual Harassment Masih Mengambang dan Belum Ada Kejelasan

by admin
0 comment

SOLO, LPMMOTIVASI.COM- Maraknya kasus pelecehan seksual di kalangan mahasiswa memunculkan rencana pembentukan peraturan terkait Sexual Harassment.  Akankah peraturan ini akan segera terealisasi? 

   Pelecehan seksual yang semakin marak khususnya di Kota Solo melatarbelakangi Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) untuk mengeluarkan kebijakan tentang sexual harassment. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan situasi kondusif di UNS yang terbebas dari tindak kekerasan seksual bagi mahasiswa di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan kampus. Hal ini disampaikan oleh Rektor UNS, Jamal Wiwoho pada audiensi mahasiswa bersama Rektor. Nota kesepakatan bersama menyatakan bahwa mahasiswa berkolaborasi dengan membentuk peraturan mengenai sexual harassment dalam lingkup UNS, serta akan dibentuk tim adhoc mahasiswa dengan dosen dalam riset sexual harassment  yang akan diakomodasi melalui Peraturan Rektor.

   Namun, sejauh ini belum ada kejelasan mengenai kebijakan yang diharapkan dapat menekan angka kekerasan seksual ini. Selfi Handayani selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Kedokteran UNS menyatakan jika kebijakan ini masih digodog di tingkat senat universitas dan masih belum ada kelanjutan. Selfi juga menambahkan bahwa hingga saat ini tim adhoc belum dibentuk.

   Muhammad Zaki Zamani selaku Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) menyambut baik adanya rencana peraturan ini. “Menurut saya semua pasti menyambut dengan baik jika segera diwujudkan dalam peraturan resmi. Meskipun sekarang ini mungkin belum ada kasus pelecehan seksual yang terjadi atau mungkin ada namun belum terangkat, korban ada jaminan perlindungan atau bahkan untuk mengantisipasi terjadinya tindakan kriminal tersebut,” ungkap Zaki.

 Ia menambahkan bahwa setidaknya kebijakan terkait sexual harrasment dapat membuat pelaku kekerasan seksual untuk berpikir dua kali dalam melakukan aksinya. Kebijakan ini juga akan mencegah kasus akibat dari kesenangan semata dari pelaku agar tindakan seperti kasus ‘Gilang bungkus’ tidak terjadi lagi.  Zaki berharap agar peraturan segera dibentuk sedetail mungkin sehingga tidak ada peraturan karet dan multitafsir.

   Kami juga melakukan wawancara dengan sejumlah mahasiswa dan mendapat kesimpulan bahwa mereka menyambut dengan baik adanya kebijakan ini. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan angka kekerasan seksual terutama di lingkungan kampus. Wahyuni, salah satu mahasiswa yang kami wawancara menuturkan bahwa ini merupakan hal yang bagus terutama bagi mahasiswa yang berjalan kaki terutama ketika sore menjelang malam. Menurutnya, sexual harassment bukan hanya berdampak seketika, tetapi juga menimbulkan rasa trauma bagi korban.

Disti_

Desy_

Kamu Bisa Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment