Maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di perguruan tinggi akhir-akhir ini menjadi hal yang perlu diperhatikan. Pada Perkemdikbud no.30 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pembentukan Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) di perguruan tinggi merupakan hal yang wajib sehingga dapat menekan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi.
Pelecehan seksual adalah tindakan atau perilaku seksual yang tidak diinginkan oleh korban, dapat diartikan juga sebagai perlakuan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Pelecehan biasanya dilakukan secara lisan, simbolik, maupun perbuatan yang bersifat seksual. Sedangkan kekerasan seksual ialah tindakan pemaksaan dan penyerangan yang dilakukan pada korban. Biasanya, korban dari kekerasan seksual memiliki dampak atau trauma yang lebih besar dari korban pelecehan karena adanya unsur paksaan. Tindakan kecil berupa candaan dan hinaan secara seksual, serta menyentuh bahu temannya sampai merasa tidak nyaman juga sudah merupakan pelecehan seksual dan dapat dilaporkan.
Universitas Sebelas Maret telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sejak 3 September 2021. Terlepas dari lamanya satuan tugas ini berdiri, sampai sekarang masih banyak mahasiswa UNS yang awam mengenai cara melaporkan kasus pelecehan dan kekerasan seksual ke kantor Satgas PPKS yang terletak pada gedung rektorat. Satgas PPKS UNS menerima laporan pelecehan dan kekerasan seksual secara online maupun offline. Untuk pelaporan secara online, mahasiswa, dosen, maupun civitas academica lain dapat mengakses dan mengisi data pada link pelaporan yang tercantum pada bio yang ada di Instagram Satgas PPKS UNS. Sedangkan untuk pelaporan secara offline, korban hanya perlu untuk datang dan membuat laporan di kantor Satgas PPKS yang berada pada lantai 2 gedung rektorat.
Bandi, Wakil Rektor 2 menjelaskan bahwa ada beberapa data yang diperlukan untuk melaporkan suatu kasus, “Harus ada saksi, korban, terduga pelaku, dan keterangan laporan agar terduga pelaku dapat dipanggil dan kasus dapat segera diproses.” Ucapnya saat ditemui (24/03). Data yang diberikan harus valid agar tidak terjadi kesalahan saat menyelesaikan kasus yang terjadi. Untuk mahasiswa yang menangani adalah Wakil Rektor 1, sedangkan untuk dosen dan tenaga pendidik dipegang oleh Wakil Rektor 2. Korban pelecehan dan kekerasan seksual tidak perlu takut untuk melapor karena Satgas PPKS UNS akan menjaga dan melindungi data pelaporan sehingga identitas akan tetap aman.
Meskipun cara pelaporannya cukup mudah, tetapi masih banyak korban yang enggan untuk melaporkan kasus kekerasan dan pelecehan seksual karena merasa takut dengan berbagai tekanan yang diberikan dari beberapa pihak. Raihana selaku mahasiswa Universitas Sebelas Maret mengatakan, “Korban yang mendapat tekanan dari lingkungan maupun orang luar sebaiknya diberikan penyuluhan dan bentuk penanganan yang lebih khusus, karena ditakutkan korban memiliki trauma tersendiri terhadap kasus tersebut,” Ujarnya saat diwawancarai (04/03). Hal ini juga ditegaskan oleh Presiden BEM UNS, Hilmi, menjelaskan bahwa Satgas PPKS UNS tidak mungkin diam saja ketika mengetahui jika korban mendapat tekanan, “Satgas pasti akan melindungi korban kalau mendapat tekanan dan intimidasi, nanti Satgas akan melakukan tindakan.” Jelasnya (04/03).
Dengan adanya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. “Harapanku yang pertama, satgas harus menyebarluaskan informasi keberadaan kantornya. Kedua, satgas harus bisa memberitahu publik kalau satgas itu juga bekerja. Ketiga, agar satgas bisa dijadikan wadah, payung perlindungan pelecehan seksual untuk mahasiswa UNS. Selain itu, satgas juga sebaiknya melakukan tindakan pencegahan seperti edukasi dan membuat seminar terkait pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual,” kata Hilmi. Tidak jauh beda, Raihana juga mengharapkan hal yang serupa, “Satgas harus lebih meningkatkan sosialisasi mengenai informasi keberadaan dan prosedur yang harus dilakukan apabila mengalami kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Untuk mahasiswa, jangan pernah takut untuk melaporkan bentuk pelecehan dan kekerasan seksual apapun yang dialami, karena untuk menghentikan kasus di lingkungan kampus, perlu adanya kerja sama yang baik antara mahasiswa dan pihak PPKS,” Ungkapnya.
Ardhia_
Fira_