Home Suara Pembaca “JEBAKAN BATMAN” DALAM UU ITE MENGANCAM KEBEBASAN JURNALISTIK?

“JEBAKAN BATMAN” DALAM UU ITE MENGANCAM KEBEBASAN JURNALISTIK?

by admin
0 comment

Kebebasan berpendapat, berekspresi, dan demokrasi saat ini menjadi salah satu permasalahan yang tidak banyak disadari. Hal ini kini menarik pertanyaan, benarkah kini di masa demokrasi masih terjadi pembungkaman pendapat.

Apabila kita menelisik ke belakang pada masa orde baru setelah peristiwa Malari banyak terjadi pembungkaman media pers yang dilakukan oleh pemimpin pada saat itu, seperti peristiwa pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik.

Setelah masa reformasi, kebebasan pers dan berpendapat mulai dapat dirasakan oleh jurnalis di Indonesia walaupun masih dalam belenggu kecemasan karena pembungkaman di masa orde baru.

Sekarang kita bisa menarik sebuah pertanyaan “Apakah pada masa demokrasi saat ini masih terjadi pembungkaman terhadap pers dan pendapat?” Untuk menjawab hal ini mungkin kita bisa menilik ke tahun 2008, pada saat itu jabatan presiden dipegang oleh Susilo Bambang Yudhoyono yang mengeluarkan sebuah undang-undang baru bernama Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-undang ini dikeluarkan setelah 10 tahun perjuangan reformasi yang memberikan perlindungan kepada warga negara untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat.

Namun kini realisasi UU ITE ibarat dua sisi mata pisau yang mempunyai manfaat serta keburukan bagi kebebasan berpendapat warga negara dan utamanya bagi dunia jurnalistik.

Sebenarnya pemerintah mempunyai niat baik pada saat merumuskan UU ITE, yaitu dengan  adanya undang-undang ini diharapkan bisa melindungi konsumen dalam melakukan transaksi elektronik di tengah masifnya internet dalam perekonomian negara.

Dengan tujuan awal seperti itu, UU ITE tentu merupakan salah satu upaya melindungi warga negara dalam penggunaan teknologi untuk bertransaksi. Tapi dalam penerapannya, pemerintah dan aparat justru menyalahgunakan undang-undang tersebut untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik negara.

Penyalahgunaan UU ITE kini mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan masyarakat dalam berekspresi. Pada Pasal 27 dan 28 misalnya, pasal tersebut berpotensi mengebiri pers karena berita dalam wujud informasi elektronika terkait dengan kasus korupsi, manipulasi, dan sengketa dapat dinilai sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian.

Presiden Jokowi bersama dengan anggota DPR juga pernah mengusulkan bahwasannya pasal tersebut perlu dikaji kembali, karena dapat menimbulkan problematika di masyarakat serta dunia pers.

Jika kita cermat  pada berita yang beredar, korban mata pisau UU ITE salah satunya ialah Dandhy Laksono pemilik channel Youtube Watchdoc Documentary, ia dianggap melakukan ujaran kebencian melalui media elektronik dan dituding melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Tak hanya itu, di masa pandemi banyak bermunculan mural yang bertuliskan kritikan. Namun saat mural tersebut viral, mural tersebut tiba-tiba dihapus oleh aparat. Hal ini tentunya menjadi sebuah tanda tanya besar apakah kebebasan berpendapat mulai terbungkam saat ini.

Meski demikian, kita sebagai warga negara yang baik harus tahu bagaimana cara menyampaikan pendapat atau kritik yang baik tanpa menimbulkan kerusuhan, permusuhan, dan ancaman. Pemerintah juga diharapkan mampu menerima setiap kritikan oleh masyarakat tanpa membungkam ataupun mengancam.

Pernah saya baca satu buku berjudul A9ama Saya adalah Jurnalisme yangditulis oleh Andreas Harson mengatakan “Makin bermutu jurnalisme dalam suatu masyarakat, maka makin bermutu pula masyarakat itu”. Better Journalism, Better Lives!

Muhammad Aditya Wisnu W_

Sumber Foto: Google

Kamu Bisa Baca Artikel Lainnya

Kamu Bisa Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment