Program HIBAH UNS merupakan implementasi dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, dimana perguruan tinggi memberikan hak belajar di luar kampus selama 3 semester kepada mahasiswanya.
Dalam proses pelaksanaan kebijakan tersebut, mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih 8 aktivitas Merdeka Belajar yaitu Pertukaran Pelajar, Magang, KKN Tematik, Kewirausahaan, Studi Independent, Asistensi Mengajar, Proyek Kemanusiaan, Penelitian, dan Bela Negara (khusus untuk UNS).
Dilansir dari website resmi HIBAH MBKM UNS, program ini merupakan ajang untuk menampung ide-ide kreatif dari program studi maupun mahasiswa yang kadangkala tersimpan tanpa ada kesempatan untuk mendukung kegiatan MBKM. Pada tahun 2022 ini, program HIBAH dibuka bagi seluruh Program Studi di UNS dan himpunan mahasiswa dengan dana dari Direktorat Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS.
Pada dasarnya, program ini diluncurkan untuk mendorong percepatan prodi untuk menyediakan menu-menu MBKM sesuai dengan ciri khas dan kompetensinya dengan jaminan rekognisi. Di sisi lain, diharapkan kegiatan ini dapat mengakomodir ide-ide kreatif mahasiswa.
Tak main-main, bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini, digadang-gadang akan mendapatkan kesempatan belajar di luar kampus hingga 20 sks dan diarahkan untuk mendapatkan rekognisi yang diakui sebagai bagian dari penyelesaian studi.
Namun, ekspektasi tak seindah realita, janji rekognisi yang digadang-gadang oleh universitas ternyata menemui banyak kendala, terutama berkaitan degan kebijakan dari masing-masing program studi, salah satunya pada Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia.
Kemunculan program HIBAH awalnya disambut hangat oleh mahasiswa. Bagaimana tidak, adanya iming-iming belajar di luar kampus tanpa mengikuti perkuliahan menjadi daya tarik tersendiri, dimana mahasiswa merasa diberi kebebasan untuk berkarya di luar kampus.
Tetapi, harapan dipatahkan seketika, dimana dalam implementasinya pelaksanaan HIBAH masih mengharuskan mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan dengan dalil belum ada kebijakan yang resmi dari tim rekognisi mengenai alur kegiatan HIBAH MBKM UNS dan relevansinya dengan mata kuliah yang hendak direkognisi.
Sangat disayangkan pula, bahwa ternyata tim rekognisi yang seharusnya menjadi pihak pertama yang mengatasi kebimbangan mahasiswa, justru kurang memahami bagaimana sistem rekognisi HIBAH MBKM. Adapun, beberapa dosen terkait yang dimintai keterangan justru memberikan pendapat yang berbeda sehingga justru menambah kebingungan mahasiswa yang menjadi peserta kegiatan HIBAH.
Bahkan dosen pembimbing pun tidak bisa satu suara dalam menyampaikan mandat. Akibat ketidakjelasan ini, mahasiswa pun mau tidak mau tetap melaksanakan program HIBAH bersamaan dengan kuliah, dimana seharusnya mahasiswa merasakan kebebasan untuk mengembangkan ide kreatifnya namun justru merasa terbebani dengan tambahan tugas-tugas perkuliahan yang terus bertambah waktu demi waktu.
Tak ada penyesalan dalam diri mahasiswa ketika diberi kesempatan di luar kampus, apalagi pembiayaan disediakan dengan jumlah yang tidak sedikit. Namun, ada baiknya kebijakan mengenai HIBAH MBKM terutama berkaitan dengan rekognisi dan alur kegiatan diperjelas terlebih dahulu sebelum diluncurkan, tim rekognisi bersama dengan dosen pembimbing dan dosen pengampu mata kuliah hendaknya meluangkan waktu untuk melakukan koordinasi guna membahas kebijakan terkait agar tidak menimbulkan kerancuan.
Selain itu, dosen pembimbing sebagai penanggung jawab hendaknya mampu membersamai, membimbing, dan bersedia mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang menjadi fokus kelompok HIBAH MBKM UNS ketika terjun di masyarakat.
Dalam hal ini, kejelasan alur kegiatan dan kebijakan lain yang menyertainya menjadi landasan penting untuk menyukseskan kegiatan HIBAH MBKM yang notabenenya harus berhubungan dengan pihak luar.
Permasalahan administrasi yang kurang jelas dan terbuka juga bisa menghambat kinerja mahasiswa dalam melaksanakan programnya. Di samping itu, audiensi dengan mahasiswa juga diperlukan guna memastikan mahasiswa memahami setiap kebijakan yang ada hingga tak ada kebimbangan dalam diri mahasiswa.
Sehingga diharapkan apa yang diharapkan dapat terlaksana sesuai harapan dan ekspektasi mahasiswa, dosen pembimbing, dan tujuan dari program itu sendiri, dimana salah satunya adalah memberikan dampak positif bagi masyarakat di sekitarnya.
Tari_
Sumber Foto: Google