Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) sejatinya merupakan tempat bagi mahasiswa untuk mengembangkan bakatnya. UKM, khususnya ditingkat universitas, memiliki cakupan yang luas dalam keanggotaannya. Tidak seperti UKM fakultas yang terbatas di lingkup fakultas. Karena lingkup yang luas itulah, muncul UKM baru yang mampu menampung bakat-bakat dari mahasiswa lintas fakultas. UKM baru tersebut memang tidak sepenuhnya baru, ada yang dari mereka sebelumnya adalah sebuah komunitas atau yang lainnya. Ada yang dari mereka yang memang telah terus-menerus mengajukan supaya secara legal disahkan menjadi UKM. Ataupun yang telah melalang buana mengikuti kompetisi dan mendapat gelar juara.

Meskipun secara bertahap telah mengajukan diri sebelumnya, menjelang pelantikan tahun 2018 ini mereka terkesan seperti mendadak mendapat golden ticket. Mereka seperti dikejar waktu untuk melengkapi syarat-syarat menjadi sebuah UKM. Setelah mereka resmi menjadi sebuah UKM, satu hal yang wajib yang mereka butuhkan belum jadi.

Satu hal tersebut adalah Surat Keputusan (SK) pasal pembentukan UKM mereka. Kepastian terbitnya SK memang tidak disebut secara rinci. Dari pihak birokrat pun tidak memberi kepastian kapan SK tersebut turun. Mereka terkesan tidak segera mengurus hal yang menjadi landasan dasar bagi legalitas sebuah lembaga. Lalu setelah mereka berusaha terus-menerus guna menjadi sebuah UKM dan pada akhirnya menjadi sebuah UKM, hal mendasar tersebut tidak disegerakan? Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana koordinasi antara pihak-pihak yang berkaitan dengan pembentukan UKM tersebut. Apakah hal ini akan terus menjadi masalah yang berulang setiap tahunnya?

Kamu Bisa Baca Artikel Lainnya

Kamu Bisa Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment