Samaru menjadi suatu wadah bagi mahasiswa baru untuk dapat mengenal lebih dekat kampus dan merupakan suatu proses untuk menjadi bagian dari civitas akademika. Dalam suatu rangkaian tersebut pada umumnya mahasiswa yang tergabung dalam ormawa turut andil dalam memperkenalkan organisasinya kepada mahasiswa baru agar mahasiswa baru tersebut juga memiliki suatu pandangan tentang bagaimana mahasiswa berorganisasi. Ormawa juga sebagai saluran kepada mahasiswa baru untuk lebih mengoptimalkan minat dan bakat yang dimiliki. Untuk mengakomodir hal hal tersebut, maka jelaslah bahwa ormawa memiliki keleluasaan dari pihak kampus dalam mendirikan stand sebagai basecamp mereka dalam menyambut mahasiswa baru.
Dalam suatu kebijakan pastilah mempunyai suatu legal standing berupa Surat Keputusan (SK) yang dapat dipertanggungjawabkan, samaru yang merupakan ranah dari bidang kemahasiswaan merupakan area untuk para Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dalam menyambut mahasiswa baru dengan tujuan seperti yang sudah dijelaskan di awal. Namun turut andil pula elemen yang masuk yang pada dasarnya bukan bidang kemahasiswaan. Seperti AAI yang dapat masuk dalam acara samaru padahal AAI berada pada naungan akademik.
Ini yang menjadi pertanyaan mengapa hal itu dapat terjadi, padahal ranahnya sudah berbeda. Walaupun mendapatkan hak istimewa dengan surat saktinya. Tetap saja agar menjadi rapi dan tidak menimbulkan kebingungan berbagai pihak, perlu adanya kejelasan yang dapat diterima oleh berbagai pihak pula. Apakah pemangku kebijakan yang melanggar kebijakannya sendiri, atau elemen tersebut yang tetap saja menerobos garis batas yang sudah melintang ?
Contoh kasus AAI di Samaru jangan sampai menjadi celah untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terselubung dan memiliki kesempatan untuk menyalahgunakan suatu regulasi semu. Oleh sebab itu, ketetapan dalam suatu aturan yang jelas sudah barang tentu juga melibatkan pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam membuat regulasi yang mantap. Sehingga ada kejelasan mengenai pihak mana yang boleh atau tidak boleh mendirikan stand. Hal tersebut janganlah dianggap sepele saja, adanya suatu regulasi yang jelas dan mantap menjadi titik awal bagaimana langkah yang harus diambil pemangku kebijakan.