lpmmotivasi.com- Massa aksi menuntut ketegasan sikap dan juga transparansi kasus meninggalnya GE dalam Pra-Diksar Menwa kepada pihak kampus UNS.
Seruan aksi “Geruduk Rektorat” yang terjadi di depan gedung Rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) pada hari Senin, 01 November 2021 ini dihadiri oleh puluhan mahasiswa dari berbagai fakultas maupun ORMAWA sebagai bentuk solidaritas dalam mengawal kasus meninggalnya GE.
Aksi ini dilatarbelakangi oleh sikap yang diambil oleh pihak kampus berupa pemberian SK pembekuan kepada UKM Menwa. SK pembekuan ini dinilai kurang tepat karena dalam kasus meninggalnya GE terbukti ada indikasi tindak kekerasan yang dilakukan dan dikuatkan oleh pernyataan dari pihak kepolisan yang membenarkan adanya tindak kekerasan tersebut. Perlu diketahui bahwasannya tindakan kekerasan yang dilakukan Menwa ini sudah menjadi tradisi turun menurun.
Akun twitter @putri_yulianda yang pernah mengikuti kegiatan serupa pada tahun 2013 silam mengunggah beberapa pernyataan mengenai hukuman atau sanksi fisik yang memiliki sebutan tersendiri seperti “Ranting jatuh” atau dipopor replika senjata, “Kipas Asmara” atau tamparan di pipi kanan dan kiri, dan “Extrajoss” atau pukulan diperut. Tak berhenti disitu, Alqis Bahnan selaku Presiden BEM FKIP UNS dalam orasinya juga menjelaskan bahwa jika ada mahasiswa yang mengundurkan diri dari Menwa, maka akan diberikan denda untuk membayar sejumlah uang.
Ada beberapa poin tuntutan pada aksi ini, massa aksi mendesak pihak kampus untuk menginformasikan perkembangan dari penyelidikan kasus meninggalnya GE dan meminta kepada pihak Menwa untuk diberikan ruang supaya dapat memberikan klarifikasi dan juga permintaan maaf. Massa aksi yang diwakili oleh Alqis ini juga meminta pihak kampus untuk memberikan pendampingan mental kepada keluarga korban terutama kedua orang tua GE.
Menanggapi hal tersebut, pihak kampus menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Pihak kampus juga sudah membentuk tim evaluasi dan sedang mengkaji bukti-bukti dari berbagai sumber yang diperoleh.
“Tim evaluasi sedang mengumpulkan data dan masing-masing anggota tim memiliki data yang berbeda-beda sehingga belum bisa disampaikan kepada publik,” tegas Ketua tim evaluasi.
Seluruh civitas kampus tidak menghendaki kejadian ini dan menyatakan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kasus meninggalnya GE. Mengenai pendampingan kesehatan mental kepada keluarga korban, pihak kampus mengatakan bahwa akan segera ditindak lanjuti. Aksi ini dapat dipastikan belum menemui titik terang karena pihak kampus masih dalam tahap observasi dan pengumpulan data valid. Melihat temuan yang ada sangat disayangkan bahwa dengan adanya SK pembekuan tehadap UKM Menwa ini dinilai menghambat proses penyelidikan. Vanya Maura Marshanda selaku mahasiswa SV UNS mengemukakan bahwa tim penyelidik tidak bisa menghadirkan pihak Menwa karena terbentur oleh adanya SK Pembekuan terhadap UKM Menwa. Pihak kampus dituntut untuk senantiasa bersikap tegas dengan memberikan sanksi pembubaran sebagai bentuk ketegasan dan transparansi dalam mengusut tuntas kasus meninggalnya GE.
“Aksi ini tidak akan berhenti sampai disini saja, kita akan senantiasa mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta transparansi kepada pihak kampus,” jelas Vanya.
Amar_
Indah_