Home Artikel Persma Eksibisionisme: Ada, Namun Jarang Dibicarakan

Eksibisionisme: Ada, Namun Jarang Dibicarakan

by admin
0 comment

“Istighfar terus berkali-kali, ya Allah takut banget.”

Itulah yang dipikirkan Ema– bukan nama sebenarnya- berulang kali di dalam kepalanya saat itu. Ia ingin segera pergi dari tempat itu, menjauh dari situasi pelecehan seksual yang dialaminya pagi itu. Ema sedang bersama dua teman perempuannya mengendarai sepeda masing-masing dan melaju beriringan menuju sekolahnya di Kabupaten Sukoharjo. Ia dan teman-temannya mengenakan seragam sekolah putih dan rok biru melewati area penuh semak belukar atau yang oleh masyarakat setempat disebut ‘kebonan’.

Mereka tidak menyangka ada lelaki dewasa yang tiba-tiba keluar dari area semak belukar dengan setengah wajah tertutup kain. Ema tidak dapat mengenali dengan jelas, orang itu merupakan laki-laki paruh baya atau seorang pemuda. Ia berdiri diam saja di depan semak belukar tanpa memperhatikan ke arah jalanan. Ema dan kedua temannya tetap mengayuh sepeda dengan sebuah pertanyaan yang menyangkut di kepala.“Siapa laki-laki itu?”

Pada menit selanjutnya, lelaki itu menoleh ke arah Ema dan dua temannya sembari menunjukkan alat kelamin yang ia pegang. Ema dan kedua temannya berjengat kaget. Secara spontan, mereka memacu sepeda dengan kencang diliputi rasa kaget dan ketakutan. Mereka berusaha tidak menoleh ke belakang dan berdoa agar tidak dikejar.

Hal yang dialami oleh Ema juga dialami oleh Siti- bukan nama sebenarnya- pada tahun 2019 lalu. Saat berjalan di Jalan Raya Sumbergempol Tulungagung, Siti dan temannya yang baru saja kembali dari pasar tidak menyangka akan mengalami kejadian yang membuat mereka ketakutan saat mengingatnya kembali bahkan hingga hari ini. Ada suara siulan dari belakangnya yang dilemparkan seorang lelaki pengendara sepeda motor. Wajahnya tidak terlihat karena sedang menggunakan helm.

Siti menoleh ke belakang untuk mencari tahu. Tepat saat ia menoleh, lelaki pengendara motor itu sedang membuka celana dan dengan cepat mengeluarkan alat kelaminnya. Siti dan temannya kaget, lalu diikuti reaksi spontan; lari kencang. “Kami menengok ke belakang dan ternyata dia meperlihatkan alat kelaminnya dan dimainkan. Kami melihat hal seperti itu langsung ketakutan. Alhasil kami lari sampai orang itu benar-benar tak melihat kami lagi,” ungkap Siti ketika diwawancarai via daring pada Minggu (22/11).

Raya– bukan nama sebenarnya- juga punya cerita yang mirip dengan yang dialami Ema. Ia bertemu dengan lelaki asing dalam perjalanan menuju sekolah. Lelaki itu menunjukkan alat kelaminnya begitu saja. Karena kaget, Raya beserta teman-temannya langsung lari ketakutan dan berteriak sejadi-jadinya. Saat kedua kalinya mengalami hal yang sama, Raya sudah tidak sekaget sebelumnya, meski rasa takut yang dialami masih sama. “Yang kedua lokasinya beda tapi kejadiannya sama seperti itu. Yang kedua ini aku dan temanku coba kalem nggak teriak, tapi kami langsung nyepeda cepat. Takut,” ceritanya.

Kejadian pelecehan seksual dengan menunjukkan alat kelamin tanpa izin yang kemudian menimbulkan ketakutan bahkan trauma bagi korban seperti itu tidak hanya dialami oleh Ema, Siti, dan Raya.  Saat penulis membuat survei sederhana pada 21 November 2020, setidaknya penulis menemukan bahwa korban kejadian seperti ini tidak hanya sedikit. Penulis membuat survei sederhana untuk mengetahui ada tidaknya responden yang pernah mengalami pelecehan seksual ekshibionisme seperti cerita di atas, dan hal yang dilakukan saat berhadapan dengan kejadian seperti itu. Survei disebar melalui aplikasi Whatsapp dengan total 20 responden. 9 responden menyatakan pernah mendapat pelecehan seksual yang melibatkan eksibisionis, sedangkan 11 responden lain mengaku tidak pernah. Sementara itu, 5 responden mengaku menghindar dan lari ketika mendapat pelecehan eksibisionis, 2 responden mengaku acuh tak acuh, dan responden lain mengaku diam, kaget, dan ketakutan.

Dikutip dari artikel penelitian pada Jurnal Simposium Nasional Ilmiah & Call for Paper Unindra (Simponi) yang ditulis oleh Nadia Utami Larasati pada tahun 2019, dijelaskan bahwa  eksibisionisme adalah tindakan seseorang yang mempertontonkan alat kelaminnya kepada orang lain yang tidak menghendaki perlakuan tersebut dengan tujuan agar kepuasan seksualnya dapat terpenuhi. Seorang eksibisionis dapat melakukan masturbasi atau berfantasi seksual ketika sedang mempertontonkan organ seksualnya, tetapi tidak melakukan percobaan aktivitas seksual apapun dengan korbannya. Psikolog dan Dosen Psikologi Klinis Universitas Sebelas Maret (UNS), Arif Tri Setyanto bercerita bahwa eksibisionis termasuk dalam kategori Paraphilia Seksual Disorder. Dalam psikologi abnormal, terdapat beberapa macam Seksual Disorder, contohnya pedofilia, sadisme seks, masokis, sadom masokis, dan eksibisionis. Paraphilic adalah istilah klinis yang digunakan untuk menggambarkan penyimpangan perilaku seksual. “Para itu artinya penyimpangan, philic itu ketertarikan pada satu objek tertentu yang tidak umum,” tambah Arief saat diwawancarai melalui telepon pada Kamis (26/11).

Lebih jauh lagi, Arif menjelaskan bahwa terdapat beberapa bentuk Paraphilia (parafilia)atau aktivitas seksual yang tidak umum. Beberapa bentuk Parafilia itu antara lain: inses, yaitu berhubungan seksual dengan saudara atau orang yang masih mempunyai keterikatan darah, Fethisisme, yaitu kepuasan seksual yang didapat dari melihat objek yang tidak hidup seperti benda-benda, serta Frotteurism, yaitu memperoleh kepuasan seksual dengan menyentuh orang tanpa izin seperti memegang bagian tubuh orang lain atau bahkan menggesekkan alat kelamin pada orang lain. Arif juga menegaskan bahwa eksibisionis sebagai keluarga Parafilia, yaitu kepuasan seksual yang didapat dari mempertontontan alat kelamin pada orang lain yang tidak menghendakinya.

Bentuk Parafilia yang dikemukakan Arif, selaras dengan yang ditulis Larasati dalam jurnalnya, bahwa Parafilia sendiri adalah ketertarikan, fantasi-fantasi atau dorongan-dorongan seksual yang bersifat menetap yang melibatkan objek seksual bukan manusia, kesakitan atau pelecehan, anak-anak, atau orang yang tidak menghendaki. Arif mengatakan, umumnya terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang menjadi pelaku eksibisionis. Beberapa faktor tersebut adalah kondisi psikologis pada masa kanak-kanak, trauma yang pernah dialami di masa kecil, trauma pelecehan seksual di masa kanak-kanak, dan kehidupan lingkungan keluarga pelaku. Maka dari itu, pelaku eksibisionis perlu mendapat penanganan dan perhatian yang serius.

Eksibisionis dalam Telaah Hukum

Naila Rizqi Zakiah adalah pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) yang fokus pada isu-isu khususnya kekerasan seksual dan mantan pengacara publik Lembaga Badan Hukum (LBH). Ia memiliki pandangan terkait kasus pelecehan seksual yang melibatkan orang dengan perilaku eksibisionis. Pasa sesi Workshop Pers Mahasiswa: Jurnalisme Keberagaman Era Pandemi di Banyuwangi yang diselenggarakan oleh Serikat Jurnalistik untuk Keberagaman (SEJUK) pada Rabu (11/11) lalu, bahwa ada banyak kasus kekerasan seksual yang melibatkan perilaku ekshibionis. Sayangnya, hingga kini jarang dan sulit sekali korban pelecehan seksual seperti ini melaporkan pelakunya lewat jalur hukum. Menurut Naila, hal ini dikarenakan beberapa alasan yang dapat membenarkan atau memaafkan seseorang dari tanggung jawab pidananya. Salah satunya adalah ketika seseorang itu dianggap tidak mampu mempertanggungjawabkan hal yang dia lakukan karena kondisi kesehatan jiwanya. “Tetapi lagi-lagi ini perlu ada pembuktian lebih lanjut, apakah benar tindakan yang dia lakukan itu berkaitan langsung dengan kondisi kejiwaan dia,” tambah Naila.

Naila menambahkan bahwa perbuatan eksibisionis tetap merupakan sebuah kekerasan seksual. Akan tetapi, dalam pelecehan seksual eksibisionis, pelaku perlu melakukan pemeriksaan psikiatris lebih lanjut untuk membuktikan bahwa pelaku eksibisionis mengalami gangguan kejiawaan atau tidak. Perlu dipastikan pula bahwa kondisi kejiwaannya benar-benar tidak mampu membuat pelaku mengontrol hal yang dilakukan. “Tapi penyelesaiannya juga tidak dapat dilakukan secara hukum saja, harus dilakukan secara serius termasuk penanganan perilaku seksual pelaku,” tambah Naila.

Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Arif bahwa perlu kerja sama dari berbagai pihak. Penting bagi polisi untuk bekerja sama dengan tenaga kesehatan profesional untuk melakukan rehabilitasi  dan terapi terpadu sebelum pelaku dinyatakan sembuh dan siap kembali dalam lingkungan masyarakat. “Kalau hanya sekadar ditangkap kemudian diserahkan kepolisian itu tidak menyelesaikan masalah karena pelaku dapat dikategorikan orang yang mengalami gangguan jiwa, dalam hal ini seksual disorder,” terang Arif.

Di Indonesia, perbuatan seperti ini dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10  Undang-Undang  No.  44  tahun  2008  yang berbunyi  ‘Setiap  orang  dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.’ Namun, yang turut menyulitkan adalah pasal lain, yaitu Pasal 44 ayat 1 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa ‘Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal’. Hal inilah yang kemudian menyulitkan apabila korban memutuskan untuk menuntut pelaku.

Hal ini sejalan dengan yang terjadi pada Siti, Raya, dan Ema pasca kejadian. Mereka tidak melakukan pengaduan kepada masyarakat setempat atau pihak kepolisian. Ema hanya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, sedangkan Siti menceritakannya kepada sesama teman saja. Apabila diperhatikan sekali lagi, ada garis merah kesamaan dari cerita ketiganya. Mereka sebagai korban adalah perempuan, sekalipun tidak sedang sendirian dan  dilakukan di jalanan yang sepi tanpa terlihat keramaian. Meskipun terjadi di jalan raya, saat kejadian berlangsung suasana jalanan sedang sepi. Pada saat menerima pelecehan seksual eksibisionis, mereka berada di lokasi yang saat itu tidak terlihat orang ramai berlalu lalang.

Ketiganya merasa kaget, ketakutan dan langsung memutuskan untuk berlari, berjalan, tidak menghiraukan, secepat mungkin meninggalkan lokasi kejadian. Setelah kejadian berlalu, ketiganya juga tidak terpikir bahwa hal yang dialami harus dilaporkan kepada kemanaan setempat atau bahkan petugas kepolisian. “Untuk kejadian itu sebenarnya sudah saya lupakan, dan saya juga sudah ceritakan kepada orang tua saya,” ujar Ema. Siti mengatakan bahwa hingga sekarang tidak mengerti alasan lelaki paruh baya yang ditemuinya hari itu melakukan hal tersebut kepadanya dan teman-temannya. Siti juga kerap mendengar cerita yang sama dari teman-teman perempuannya. Meskipun Siti tidak mengalami trauma berkepanjangan pasca kejadian, ia masih mengingat dengan jelas hal yang terjadi hari itu. “Saya bingung apasih tujuan dia? Hal yang dia lakukan itu membuat kami ketakutan,” sahut Siti sekali lagi.

***

Tulisan ini bagian dari program Workshop Pers Mahasiswa yang digelar oleh Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) kerja sama dengan Friedrich-Naumann-Stiftung fur die Freiheit (FNF) dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

_Lulun

Kamu Bisa Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment