Satuan petugas (satgas) kekerasan seksual yang dibentuk sejak September 2021 belum disahkan sampai sekarang karena ada beberapa alasan yang mendasar.
Jumat (19/08), Bandi selaku Wakil Rektor Umum dan Sumber Daya Manusia mengungkapkan hal terkait pembentukan satgas Kekerasan Seksual di Universitas Sebelas Maret (UNS). “Yang penting dicatat satgas sudah ada sejak September 2021, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 30 Tahun 2021,” ungkap Bandi.
Dari ungkapan di atas diketahui sebenarnya satgas kekerasan seksual ini sudah ada sejak September 2021 hanya saja hingga saat ini belum diresmikan secara langsung. Hilmi selaku ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS juga mengungkapkan hal serupa dimana satgas ini memang sudah ada tapi belum disahkan karena beberapa hal yang tidak sesuai dengan Permendikbud.
“Ternyata satgas ini tidak sesuai dengan Permendikbud, UNS sudah selesai membuat panitia seleksi (pansel) dan sudah selesai melakukan penilaian satgas, UNS memiliki pansel 11 orang padahal seharusnya hanya 7 orang. Peraih nilai tertinggi menjadi ketua satgas. Namun saat ini belum bisa disahkan oleh Wakil Dekan (WD) 2 karena jumlah pansel tidak sesuai ketentuan dan perlu direvisi kembali agar dapat disahkan dan ditetapkan Rektorat,” ujar Hilmi.
Selain beberapa hal yang diungkapkan Hilmi di atas, Bandi juga menambahkan beberapa hal yang tidak sesuai dengan Permendikbud. “Panselnya yang berbeda terdapat pada Permendikbud 30 Tahun 2021, peraturan itu ada lebih dulu dibanding UU No. 12 tahun 2022, setahun setelah Surat Keputusan (SK) Rektor. Pada Permen pertama ketua harus seorang dosen, minimal 3/4 perempuan, 50% minimal mahasiswa, salah satunya yang penting adalah pansel. Tetapi terkait pansel ini rumit, SK tanda tangan rektor ini terlalu cepat,” ungkap Bandi.
Bandi juga mengungkapkan bahwa penyeleksian sudah pada tahap akhir dan sudah ada nama-namanya. “Penyeleksian sudah pada tahap akhir, dan sudah ada nama-namanya, nilai tertinggi adalah Ismi Dwi Astuti Nurhaeni Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), beliau memiliki pengalaman menangani kasus itu, kemudian dekat dengan tim satgas di Kepolisian/Polres maupun di Pemprov. Jateng, ataupun Pemkot. Surakarta, kemudian di FISIP juga ada aplikasi lapor Bude. Ketua panselnya yaitu Ketua Pusat Studi Gender,” ujarnya.
Menurut Hilmi, pembentukan satgas kekerasan seksual ini penting untuk segera disahkan, karena dengan adanya satgas akan menjadi wadah pelaporan kekerasan seksual yang ada dengan difasilitasi pihak kampus.
Mengenai anggota, Bandi berkeinginan anggotanya bisa mencakup semua fakultas yang ada. “Nanti rencana saya bisa juga per fakultas ada dari BEM, Dekan, dan yang diutamakan putri. Kalau bisa menyebar di seluruh fakultas tapi sepertinya tidak mungkin karena timnya terlalu besar,” tutur Bandi.
Terkait pernyataan rektor yang berencana mengambil BEM tiap fakultas sebagai anggota satgas, Hilmi menyatakan bahwa pihak BEM tidak harus terlibat karena sudah ada ketentuan sendiri terkait anggota satgas tersebut. “Pihak BEM tidak harus terlibat karena tugas BEM disini hanya mengawal keberlanjutan satgas. Dalam pembentukan Satgas sudah ada alurnya tersendiri. Universitas membuat pansel terlebih dahulu,” ujar Hilmi.
Sejalan dengan pernyataan Bandi, Ari Tri Anggraeni Mahasiswi Jurusan Pendidikan Administrasi Perkantoran 2021 mengungkapkan bahwa Mahasiswa juga harus terlibat dalam satgas ini. “Harus, karena kekerasan seksual mengarah pada mahasiswa walaupun diluar civitas academicanya bisa terlibat,” ujar Ari.
Namun disayangkan, informasi mengenai satgas ini belum banyak diketahui oleh mahasiswa, seperti yang dialami Ari yang dirinya justru baru mengetahui hal ini saat wawancara berlangsung.
Kemudian baik pihak BEM maupun universitas mengungkapkan sebelum satgas ini disahkan ada beberapa program serupa, yaitu BEM dengan platform Ladies Corner milik Pemberdayaan Perempuan yang didalamnya terdapat Women Crisis Center, dan universitas dengan Tim Pembinaan Aparatur (Binap).
Bandi berharap adanya satgas ini bisa meringankan Tim Binap dan saling melengkapi. Begitupun Hilmi yang ingin satgas bisa segera disahkan dan direalisasikan sehingga bisa menjadi wadah terdepan bagi penanganan kekerasan seksual di UNS.
Nada_
Alvia_