Persidangan kasus kematian GE pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) dilanjutkan pada Selasa (01/03). Persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli forensik dan dua panitia yang disahkan sebagai terdakwa.
Persidangan kasus kematian GE pada Selasa (01/03) dilaksanakan dengan pemaparan keterangan ahli forensik dan penyampaian keterangan oleh terdakwa N dan F. Persidangan dibuka dengan pemaparan hasil pemeriksaan oleh ahli forensik. “Terdapat kesimpulan bahwa korban mati lemas karena luka tumpul yang disebabkan oleh luka resapan darah dalam kulit,” ucap ahli forensik. “Luka tersebut ditemukan di kepala, punggung, dan dada korban,” tambahnya.
Ahli forensik juga menjelaskan meskipun helm yang dikenakan korban pada saat kegiatan terbuat dari baja dan memiliki busa tebal, tetapi helm tersebut tidak cukup untuk menahan tekanan sehingga menyebabkan bagian otak korban kekurangan oksigen hingga mengalami luka trauma di kepala.
Puncak dari persidangan kali ini adalah pemaparan kesaksian oleh terdakwa N dan F. Dalam persidangan kali ini, terdakwa yang memaparkan kesaksiannya pertama adalah N. Terdakwa N mengatakan bahwa posisinya pada kegiatan Diklatsar Menwa adalah sebagai komandan latihan.
Namun meskipun ia menjabat sebagai komandan latihan, N menyatakan bahwa ia tidak menjalankan tugasnya secara penuh. “Saya tidak menjalankan tugas secara penuh, sebab saya hanya mengikuti rapat sekali saja,” ujarnya. Terdakwa N juga menyatakan bahwa dirinya tidak mempelajari tugas, kewenangan, dan kewajibannya dalam kegiatan Diklatsar meskipun ia menjabat sebagai komandan latihan.
Kesaksian selanjutnya disampaikan oleh terdakwa F, ia menyatakan bahwa posisinya dalam kegiatan tersebut adalah sebagai Komandan Provos (Kaprov) yang bertugas mengawasi jalannya kegiatan Diklatsar. Namun pada saat kegiatan Diklatsar berlangsung status F bukan lagi mahasiswa aktif di Universitas Sebelas Maret (UNS) karena ia telah melaksanakan wisuda pada 23 Oktober 2021.
Terdakwa F mengaku bahwa pada saat kegiatan berlangsung GE telah mengatakan bahwa ia sudah tidak kuat melanjutkan kegiatan. Namun karena F merasa dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan izin pada GE, ia hanya memberikan motivasi kepada GE untuk tetap mengikuti kegiatan Diklatsar.
“Ketika di warung saya bertanya apakah para peserta capek, karena GE menjawab iya, maka saya memberikan motivasi,” ujar F. Terdakwa F juga menyatakan bahwa ia tidak mengetahui Standar Operasional Prosedur (SOP) dari kegiatan Diklatsar yang tengah dilaksanakan saat itu.
Alif_