Sidang kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan di Kabupaten Sukoharjo berlanjut pada hari Rabu (09/05). Puluhan warga hadir menuntut kembalinya udara segar.
Persidangan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT RUM kembali digelar pada hari Rabu di Pengadilan Negeri Kabupaten Sukoharjo. Selain penuntut, sidang dihadiri oleh Direksi PT RUM dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang. Sidang kali ini merupakan kali ke-6 terhitung dari pendaftaran perkara tanggal 9 Maret 2023, dengan agenda penyampaian perbaikan rencana pemberitahuan gugatan class action oleh penggugat yang tak lain adalah warga sekitar PT RUM. Draf usulan yang diserahkan telah melalui proses revisi dari yang diajukan pada sidang sebelumnya tanggal 3 Mei 2022.
Nasrul, salah satu perwakilan LBH Semarang menyampaikan jenis gugatan class action atau perwakilan kelompok dengan 185 orang penggugat yang diwakili oleh dua orang terdampak ini mengharuskan adanya pemberitahuan sebelum nantinya dilakukan sidang perkara. Tujuannya untuk memastikan bahwa seluruh anggota kelompok benar dan tetap menggugat. Penuntut memutuskan untuk menggunakan jenis gugatan ini dengan alasan agar peradilan lebih cepat, sederhana, dan biaya yang murah mengingat korban dari adanya pencemaran lingkungan ini sangat banyak.
Sementara itu, Sarmi menyatakan bahwa dirinya berani menjadi perwakilan kelompok penuntut karena sudah tidak tahan dengan siksaan yang diberikan PT RUM, “Enam tahun saya merasakan bau itu, katanya sudah tidak produksi tetapi masih bau jadi saya berani karena saya benar-benar terdampak,” ujarnya saat ditemui di PN Sukoharjo. Niko LBH Semarang yang ikut membantu warga juga menjelaskan bahwa dua perwakilan kelompok dipilih atas pertimbangan lokasi dan perjuangan mereka, “Dilihat dari lokasi yang satu dari kelompok yang sangat dekat dengan perusahaan dan satunya jauh, mereka juga sudah lama ikut aktif melawan jadi bukan orang baru yang tentunya dikenal masyarakat.”
Nasrul juga mengungkapkan keberjalanan sidang ke-6 ini, menurutnya sidang berjalan lancar. Pengadilan Negeri Sukoharjo benar-benar siap menghadapi gugatan, “Terlihat dari susunan majelis hakim yang dipilih”, ujarnya. Terlihat pula semangat dan antusiasme dari warga sebagai penggugat menuntut hak mereka dikembalikan.
Agenda selanjutnya menunggu putusan hakim berkaitan dengan draf yang diajukan untuk kemudian dilakukan penempelan, pemberitahuan, dan persetujuan instansi pada 12 titik di antaranya Kantor Kecamatan Nguter, Kantor Bupati Sukoharjo, Pengadilan Negeri Sukoharjo, kantor-kantor desa yang terdampak, posko warga, dan puskesmas.
_Marcheva
_Ken