“Wakil rakyat seharusnya merakyat.. jangan tidur waktu sidang soal rakyat . . .”
Ingatkah dengan penggalan lirik lagu diatas? Lirik tersebut adalah lagu dari seorang musisi hebat Iwan Fals. Para pemuda mungkin sepakat mengatakan bahwa lagu tersebut adalah cara elegan untuk mengkritisi wakil rakyat yang berleha-leha saat sidang tentang kepentingan rakyat. Namun apakah nantinya lagu tersebut juga menjadi bahan pihak parlemen untuk menuntut sang musisi legenda? bisa jadi, karena disahkannya revisi UU MD3 yang mengarah kepada DPR yang terkesan antrikritik terhadap rakyat.
Dengan disahkannya revisi UU MD3 ini sebenarnya hanya untuk menguatkan dan menjaga marwah posisi DPR sendiri sebagai lembaga legislatif tertinggi di Indonesia. Ada beberapa pasal yang menjadi sorotan dalam revisi ini diantaranya adalah pasal 73 yang mewajibkan polisi membantu memanggil paksa seseoarang yang akan diperiksa DPR, namun enggan datang. Ketentuan ini ada lantaran DPR punya pengalaman buruk. Salah satunya yakni ketika KPK tak mau datang saat dipanggil oleh Pansus Angket DPR. Dengan adanya frase “wajib” DPR mengharapkan bahwa hal tersebut akan memudahkan anggotanya dalam melaksanakan tugasnya, namun pihak kepolisian dapat dan berhak menahan pihak terkait yang tidak mau mengunjungi DPR selama 30 hari. Wah wakil rakyat zaman now, semakin mengerikan terhadap rakyatnya.
Lalu pada pasal 122 huruf K. Dimana dalam pasal 122 huruf K itu disebutkan “Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.”. Tujuan utama dari pasal ini yaitu guna menjaga marwah dan kehormatan DPR sebagai lembaga tinggi negara dan pribadi anggota DPR sebagai pejabat negara. Pasal ini menandakan kembali hidupnya pasal penghinaan peninggalan Belanda yang disebut Haatzaai Artikelen. Namun, dilihat dari sejarahnya, pasal itu berlaku untuk simbol negara. Lalu siapa kah DPR apakah mereka merupakan “simbol negara?”. Pasal itu pun dianggap membuat lembaga legislatif semakin anti kritik.
Bagaimana bisa sekelompok wakil rakyat tidak mau mendengar suara rakyat? Mereka mengakui bahwa mereka adalah pelayan masyarakat tetapi apabila dikaitkan dengan UU MD3 tepatnya pada pasal 122 huruf k maka secara tidak langsung apabila masyarakat menggunakan kata “pelayan masyarakat” maka MKD berhak mengambil langkah hukum karena telah merendahkan dengan menggunakan frasa “pelayan masyarakat”.
Patutkah DPR menjadi antikritik terhadap rakyat? Tidak seharusnya wakil rakyat tidak mempedulikan saran dan masukan rakyat, maka sudah seharusnya DPR itu ada sebagai tempat berkeluh kesah rakyat terhadap kinerja rezim yang ada. Tidak seharusnya pula DPR menjadi antikritik terhadap rakyat, kenapa? Sadarlah tidak akan ada yang mengkritisi jika kinerja memuaskan, namun apadaya indeks kepuasan masyarakat jauh dari kata puas sehingga pantaslah apabila rakyat mengkritisi wakil-wakilnya. Pada dasarnya beberapa pasal ini ditujukan kepada KPK yang beberapa kali berkunjung ke DPR untuk mengungkap fakta yang ada, tetapi dengan adanya bunyi pasal tersebut maka anggota DPR menegaskan bahwa tidak ada yang dapat mengkiritisi mereka.
Bagaimana bisa kita memilih anggota yang tidak bisa dikritisi lagi? Terlihat lucu untuk ditanyakan, namun sangat patut untuk diungkapkan. Menjelang pemilihan umum banyak dari mereka yang turun gunung untuk mencari simpati rakyat, tapi apa guna jika sudah tidak mau dikritisi lagi?
Ryan Septiawan
Universitas Negeri Semarang