Home Selisik Anak Emas Fakultas

Anak Emas Fakultas

by admin
0 comment

lpmmotivasi.com- Pada bulan Juli usai ujian akhir semester, pihak Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) mengeluarkan surat mengenai informasi pendaftaran beasiswa Peningkatan Potensi Akademik (PPA) tahun 2019 agar setiap program studi (Prodi) merekomendasikan mahasiswa yang berminat dan memenuhi syarat pengajuan. Surat tersebut mengacu pada Surat Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Nomor: 6193/UN27.24/BW/2019 tanggal 03 April 2019 tentang informasi pendaftaran beasiswa PPA tahun 2019. Namun, pada lembar kedua mengenai kuota beasiswa PPA program studi di lingkungan FKIP, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) juga mendapatkan kuota beasiswa tersebut. Hal ini menuai pro kontra dari beberapa pihak mahasiswa, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP).

Nek misal benar begitu ya berarti enggak adil. Maksude berarti kan anak BEM lebih dipermudah dapat (red: beasiswa) daripada yang lain gitu kan. Padahal kan masih banyak UKM yang lain terus kalau misalnya anak BEM itu lebih mudah dapat kuota beasiswanya kan apa ya enggak adil juga kan”, ucap Aidah Fitriana, anggota HMP Pendidikan Biologi yang menyatakan bahwa dirinya tidak setuju dengan kebijakan tersebut. (13/08/2019)

Bertolak belakang dengan Aidah Fitriana, Ainnur Rasydah, mahasiswi Pendidikan PAUD 2018 justru tidak mempermasalahkan adanya kebijakan tersebut. Ia bahkan merasa bahwa BEM berhak mendapatkan beasiswa tersebut sebagai bentuk prestasinya dalam membantu pihak fakultas. “Kalo menurutku sih, tidak apa-apa ya. Soalnya BEM fakultas merupakan kaki tangan dari fakultas itu sendiri. Maka hal tersebut juga merupakan suatu prestasi”, ucapnya. Ia menambahkan bahwa setiap UKM memiliki ranah kegiatan yang berbeda-beda, seperti UKM Sentra Kegiatan Islam (SKI) dalam hal kerohanian dan Brahmahardhika sebagai pecinta alam. Sedangkan BEM ranahnya membantu kegiatan fakultas, seperti kesejahteraan mahasiswa yang salah satunya yaitu membantu dalam penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Dewi Kusuma Wardani selaku Pelaksanan Harian (PLH) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni memberi klarifikasi bahwa kebijakan tersebut sebagai reward untuk BEM karena telah membantu pihak fakultas dalam melakukan observasi ke tempat-tempat mahasiswa yang mengajukan keringanan. “Sehingga dalam bentuk operasinya karena BEM itu sudah membantu dalam kelancaran operasional untuk pengambilan kebijakan di tingkat fakultas, maka ada kuota untuk BEM. Namun, kuota ini pun harus memenuhi syarat. Kalau engga memenuhi syarat kan engga bisa gitu”, ungkapnya. Ia juga mempertegas kembali bahwa kebijakan tersebut tidak terlepas dari syarat yang ada. “Ya sesuai dengan syarat PPA itu tadi”, tegasnya. (29/07/2019)

Senada dengan pihak fakultas, Eka Ahmad Rinaldi, Presiden BEM FKIP mengungkapkan bahwa beasiswa tersebut sebagai bentuk reward dari fakultas karena membantu dalam bidang beasiswa dan dispensasi UKT. “Justru kita malah dikasih dari teman-teman fakultas kayak gitu, karena memang kita dari BEM kan juga mengurusi banyak beasiswa apalagi kalo dispensasi UKT juga gitu. Ini juga bentuk reward dari fakultas kemudian memberikan kuota hanya sebatas itu saja”, ungkapnya. (29/07/2019)

Di sisi lain, Hikmatul Khasanah pengurus Brahmahardhika berharap agar kebijakan tersebut dapat diperjelas lagi. Ia menjelaskan bahwa UKM Brahmahardhika, tepatnya di bagian bidang 3 memiliki program kerja yang kiranya sejalan dengan agenda fakultas dalam mencari informasi mengenai beasiswa untuk membantu anggota yang membutuhkan. “Kalau di Brahma itu ada bidang 3. Bidang 3 itu salah satunya mencari info beasiswa juga dari fakultas. Kalo ada info apa dari Brahma, sebisa mungkin membantu untuk anggota yang membutuhkan”, ungkapnya.

Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni, Rohman Agus Pratomo menjelaskan bahwa syarat utama beasiswa PPA yang terpenting adalah berprestasi dan yang kedua tidak boleh mengikuti di dua tempat. Ia juga menampik adanya kuota BEM dalam beasiswa tersebut. “Kalau kuota BEM ya apa ya. Spesifik BEM itu apa ada? Karena untuk yang organisasi sendiri itu ada beasiswa sendiri. Mungkin kami tidak mengkuotakan, cek sendiri di kebijakan fakultas”, ungkapnya. (15/08/2019)

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa mahasiswa yang mengajukan beasiswa PPA memiliki hak yang sama dan tidak ada spesifikasi khusus. “Nanti dicek ya. Kalo misalnya ada kesalahan, nanti kami betulkan. Pokoknya ada hak yang sama tidak ada spesifikasi khusus”, terangnya.

 

Kamila Ridha Amalia

Dian

Kamu Bisa Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment