Home Info Kampus ALIANSI SEBELAS MARET ANTIKORUPSI : SERUAN AKSI SELAMATKAN KPK

ALIANSI SEBELAS MARET ANTIKORUPSI : SERUAN AKSI SELAMATKAN KPK

by admin
0 comment

Tuntutan BEM UNS terhadap KPK dalam seruan aksi “Selamatkan KPK” sebagai perwujudan Aliansi Sebelas Maret Anti Korupsi

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) dan beberapa lembaga dari UNS yang tergabung dalam Aliansi Sebelas Maret Anti Korupsi menyampaikan seruan aksi atas penolakan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di boulevard UNS. Aksi ini didasarkan atas penonaktifan 75 anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi pada 1 Juni kemarin. Tak hanya itu, ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi teatrikal dan panggung demokrasi ini. Pertama dan yang paling utama adalah mendesak Ketua KPK untuk mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 mengenai pemberhentian 75 pegawai KPK karena Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang cacat formil secara substani. TWK dinilai mengandung rasisme, pelecehan, dan juga mengganggu hak beragama dan privasi pegawai. “Saat ini KPK dihancurkan dan dikebiri dengan sangat tragis, dari revisi UU KPK hingga polemik kasus TWK serta kasus kelas kakap belum terselesaikan,” ungkap Khanif Irsyad Fahmi selaku Ketua BEM Fakultas Pertanian dalam orasinya pada Senin, (7/4). Ia juga menambahkan bahwa era kepemimpinan Firli Bahuri di KPK semakin banyak masalah dan juga kasus yang tidak dapat terungkap kebenarannya.

Seruan aksi yang dihadiri oleh perwakilan mahasiswa dari berbagai fakultas ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mengembalikan marwah KPK sebagaimana mestinya. Humas BEM UNS, Rifki, mengatakan bahwa ia memandang mahasiswa itu mempunyai tuntutan moril ketika ada permasalahan di Indonesia. Maka dari itu seruan aksi ini dimaksudkan sebagai bentuk solidaritas kepada 75 pegawai  KPK yang dinonaktifkan dan juga adanya pelemahan terhadap KPK. Selaras dengan pendapat tersebut, perwakilan dari BEM FKIP, Iqbal juga mengatakan bahwa KPK adalah milik Indonesia yang harus diselamatkan demi keberlangsungan kehidupan bernegara kedepannya. Aksi ini tidak hanya sekedar untuk mencari perhatian semata, tetapi juga untuk kepentingan bersama dalam mengakkan hukum yang berlaku agar tindak kejahatan korupsi di Indonesia tidak semakin merajalela.

Selain itu, aksi yang didasari dari beberapa poin tuntutan ini juga menimbulkan spekulasi mengenai apa saja yang termasuk dalam poin tuntutan yang diprioritaskan untuk diterima oleh KPK. “Menurut saya, poin tuntutan yang diprioritaskan adalah mendesak KPK agar menjaga marwah dan semangat pemberantasan korupsi, jadi ketika KPK menjaga marwah dan semangatnya dalam pemberantasan korupsi, secara otomatis KPK tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menyimpang,” jelas Rifki. Berbeda dengan pendapat Rifki, Iqbal mengungkapkan bahwa poin tuntutan yang patut diprioritaskan adalah mendesak Ketua KPK untuk mencabut SK Nomor 625 Tahun 2021 atas penonaktifan 75 pegawai KPK karena adanya penyimpangan dalam tes TWK yang mengandung unsur agama yang tidak pantas disejajarkan dengan urusan negara.

Selain itu, Rifki mengungkapkan jika poin tuntutan tidak diterima bahkan tidak didengar, aliansi semarak tersebut akan tetap melakukan pencerdasan terhadap masyarakat serta membuat masyarakat paham untuk tidak melakukan tindak korupsi. Rifki sendiri sangat berharap tuntutan tersebut dapat dipenuhi oleh pemerintah. Para mahasiswa yang ikut serta dalam aksi tersebut juga berharap hal yang sama, yaitu agar aksi ini dapat didengar oleh pemerintah, terlebih KPK.

Adib_

Indah_

Kamu Bisa Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment