lpmmotivasi.com- Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aksi Kamisan Solo menggelar aksi solidaritas untuk Lakardowo di depan Monumen Patung Slamet Riyadi, Gladag, Surakarta pada Kamis (31/01/2019). Aksi Kamisan ini pertama kali dilakukan pada bulan September tahun 2018. “Dulu awalnya Aksi Kamisan itu di depan sini. Terus karena ini direnovasi kita pindah di depan Balai Kota Surakarta. Tadi di Balai Kota ada acara, kita pindah di sini lagi.” ujar Ardan yang kerap disapa Blowor selaku koordinator lapangan (Korlap) Aksi Kamisan Solo ke-22. Menurut Blowor, Aksi Kamisan Solo dibentuk bersama dengan tujuan untuk menyuarakan pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang pernah atau sedang terjadi di Indonesia. Aksi Kamisan ini dilakukan dengan turun ke jalan. Targetnya yaitu pemerintah serta masyarakat terutama generasi muda yang apatis terhadap masalah ketidakadilan.
Aksi Kamisan Solo ke-22 ini menuntut pemerintah agar menuntaskan permasalahan yang dialami masyarakat di Lakardowo, Mojokerto. Tujuannya untuk mengampanyekan permasalahan Lakardowo kepada masyarakat Solo. Selain itu, aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kasus pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) yang hingga saat ini belum ada kejelasan. “Di Lakardowo itu berdiri sebuah pabrik namanya PT. PRIA, yaitu sebuah pabrik pengolahan limbah B3 yang mencemari lingkungan di sekitar Lakardowo, Mojokerto. Pencemaran itu mengakibatkan gangguan penapasan, gatal-gatal, dan sebagainya, yang itu sudah berlangsung sejak 2010. Awalnya warga itu dibilang bahwa pengolahan limbah ini tidak berbahaya bahkan bisa digunakan sebagai pengganti tanah untuk nguruk pelataran di rumah-rumah warga.” ujar Blowor. Ia berharap agar pemerintah bisa membuka mata agar tidak hanya memihak salah satu pihak, tetapi juga harus mengetahui permasalahan yang dialami masyarakat sekitar Lakardowo.
“Harapan aksi kamisan untuk orang awam dan pemerintah adalah tuntutan isu terealisasi, PT PRIA ditutup karena dalang benar ada dan masyarakat banyak yang sakit, ketidakadilan harus dihentikan.” kata Agatha, salah satu peserta Aksi Kamisan yang tergabung dalam Kolektif Ruang Lingkup. Ia juga menanggapi terkait keputusan Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup yang dilakukan PT. PRIA. Menurutnya, itu hanya sebagai formalitas serta menenangkan masyarakat untuk sementara waktu, namun produksi tetap berjalan. Adanya keputusan tersebut bukanlah hasil yang efektif. “Untuk ke depannya kawan-kawan solidaritas di Solo untuk Lakardowo akan diundang dalam perayaan tiga tahun perlawanan di sana dan kita belum tahu, belum diskusi juga apa langkah-langkah selanjutnya yang akan kita lakukan untuk Lakardowo. Sementara masih kampanye lewat Aksi Kamisan Solo ke-22 ini.” ujar Blowor.
Lulun Safira
Zulfiana