Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa UNS selama Masa Pandemi Covid-19 menjawab tuntutan mahasiswa terkait pengadaan keringanan UKT kepada seluruh mahasiswa UNS. Sejak berubahnya sistem pembelajaran dari yang biasanya luar jaringan (luring) menjadi dalam jaringan (daring) membuat mahasiswa menanyakan kebijakan kampus terkait pembayaran UKT. Selain itu, kebijakan yang diambil pihak kampus dalam peraturan yang tertera di atas tidak berlaku untuk seluruh mahasiswa. Mahasiswa dengan kriteria tertentu saja yang bisa mendapatkan keringanan UKT atau yang dapat melakukan dispensasi UKT. Nanda, mahasiswa Pendidikan Bahasa Indonesia mengungkapkan, “Kurang tepat. Sudah jelas semua terdampak, tetapi yang terdampak harus memenuhi syarat sesuai dengan SK tersebut. Seharusnya pembebasan UKT kalau tidak ya pemotongan UKT tiap mahasiswa sesuai ketentuannya,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp. Keresahan mahasiswa tidak hanya terkait dengan pembayaran UKT, tetapi mahasiswa UNS juga menginginkan adanya transparansi UKT dari pihak kampus. Hal ini dirasa perlu karena mahasiswa melakukan kuliah secara daring, sehingga banyak fasilitas kampus yang tidak digunakan oleh mahasiswa. Namun, mengapa mahasiswa tetap membayar UKT dengan nominal yang tetap?

Muhtar, selaku Staf Ahli Rektor Bidang Keuangan dan Manajemen menjelaskan bahwa penurunan yang terjadi dari biaya listrik dan WiFi selama kuliah daring dan tidak digunakan mahasiswa mengalami penurunan tidak terlalu banyak. Jumlah penurunan hanya berkisar 100-200 juta. Penurunan biaya meliputi biaya telepon dan air serta penurunan biaya laboratorium yang tidak digunakan di seluruh UNS selama satu semester sekitar 500 juta. Akan tetapi, alokasi pulsa untuk mahasiswa sebesar 50.000/mahasiswa selama kuliah daring menghabiskan dana 1,2 miliar perbulan.

Menanggapi hal tersebut, Kru LPM Motivasi FKIP UNS Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) melakukan penyebaran polling. Polling diambil dengan teknik sampling secara acak (random sampling) terkait dengan sistem UKT di UNS selama pandemi. Jumlah responden  yang  diambil dalam random sampling ini adalah 27 mahasiswa di UNS. Adapun pertanyaan-pertanyaan yang diajukan adalah sebagai berikut:

  1. Sudahkah Anda mengetahui Peraturan Rektor UNS No. 18 tahun 2020 tentang Keringanan UKT selama Pandemi?
  2. Apakah keringanan UKT yang diberlakukan di UNS sudah sesuai dengan harapan mahasiswa?
  3. Apakah Anda mengetahui tansparansi UKT selama pandemi Covid 19?
  4. Menurut Anda, bagaimana solusi yang tepat dalam mengatasi permasalahan UKT selama pandemi?

Berdasarkan hasil rekapitulasi polling yang dihimpun, pada pertanyaan pertama mengenai Sudahkah Anda mengetahui Peraturan Rektor UNS No. 18 tahun 2020 tentang keringanan UKT selama pandemi, sebanyak 81% yaitu 22 mahasiswa menjawab Sudah, dan 19% yaitu 5 mahasiswa menjawab Belum.

Pertanyaan kedua tentang Apakah keringanan UKT yang diberlakukan di UNS sudah sesuai dengan harapan mahasiswa, diperoleh sebanyak 33% yaitu 9 mahasiswa menjawab Sudah dan 67% yaitu 18 mahasiswa menjawab Belum. Emy, mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) mengatakan, “Belum. Menurut saya, kebijakan itu seharusnya diberlakukan bukan hanya untuk beberapa mahasiswa tetapi semua mahasiswa. Bagaimanapun semua mahasiswa terdampak, dan juga keringanan UKT sudah menjadi hak mahasiswa karena mereka tidak menggunakan fasilitas kampus seperti halnya ketika kuliah luring,”. Selanjutnya, Adien, mahasiswa FKIP mengungkapkan, ” Tidak sesuai, beberapa teman saya masih keberatan untuk membayar UKT pada masa pandemi ini. Ekspetasinya, UKT akan dipotong menyesuaikan dampak pandemi, tetapi UKT hanya dipotong sekian persen,”. Lain halnya dengan Andrea, mahasiswa Pendidikan Sejarah FKIP mengatakan, “Sudah, karena sudah hampir merata,”.

Pertanyaan ketiga mengenai Apakah Anda mengetahui tansparansi UKT selama pandemi Covid 19, sebanyak 22% yaitu 6 mahasiswa menjawab Tahu, dan 78% yaitu 21 mahasiswa menjawab Tidak. Salah satu mahasiswa Pendidikan Sejarah FKIP mengungkapkan, “Mengetahui, dijelaskan waktu audiensi dengan Rektor,”. Tyas, mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris FKIP mengatakan, “Tidak, saya tidak tahu info tersebut bisa diakses di mana, atau saya belum pernah mendengar atau menghadiri sosialisasi terkait info itu,”. “Tidak, karena Staf Ahli Rektor hanya memberikan gambaran umum tentang pengeluaran dana kampus, dan ini masih belum bisa diterima karena masih tidak sesuai antara jumlah UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa dengan pengeluaran kampus yang katanya melonjak untuk keperluan paket data,” terang mahasiswa Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) FKIP.

Pertanyaan keempat, yaitu Menurut Anda, bagaimana solusi yang tepat dalam mengatasi permasalahan UKT selama pandemi ini. “Universitas melaporkan transparansi UKT, dan seluruh mahasiswa diberi keringanan sesuai dampak yang ditanggung keluarga akibat adanya Covid-19,” jawab Hiroshi, mahasiswa Ilmu Tanah Fakultas Pertanian. Rolliyana, mahasiswa PPKn FKIP mengatakan, “Sama aja yang udah saya jelaskan. Beri kami penjelasan tentang transparansi UKT, berikan kami subsidi paket data dan pulsa supaya bisa mengikuti perkuliahan tanpa memikirkan biaya lagi untuk membeli paket data, sedangkan UKT sudah dibayarkan, tetapi kami tidak diberi timbal baliknya,”. Muhammad Riezky, mahasiswa Pendidikan Sejarah FKIP mengungkapkan, “Para pimpinan universitas harus sadar diri, toh apabila mahasiswa mendapatkan bantuan yang sesuai maka mahasiswa bisa memberikan output yang terbaik bagi semuanya, baik untuk universitas, masyarakat hingga bangsa dan negara,”

Kamu Bisa Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment